Pekanbaru- Keberhasilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau bekerjasama dengan Kanwil Bea Cukai Provinsi Riau dalam menangkap 21 Ton Bawang Bombay Ilegal asal Malaysia, rabu (22/5/2024) patut di apresiasi.21 Ton bawang Bombay yang terbagi dalam 3 ribu karung dengan masing-masing karung berisi 7 kg.Harga bawang Bombay yang tinggi di pasaran membuat pelaku bawang ilegal membawa dari negara Jiran Malaysia tanpa di lengkapi dokumen kepabeanan untuk mendapat keuntungan yang besar.
Pendaratan bawang Bombay Ilegal di pelabuhan Desa Tamiang, Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis telah menjadi basis pembongkaran barang Ilegal asal Malaysia.Selain Desa Tamiang, ada juga Sepahat, Tenggayun, dan Tanjung Leban untuk tempat pendaratan barang ilegal asal Malaysia.Barang ilegal asal Malaysia yang mendarat di kawasan pelabuhan tikus ini bukan hanya bawang tetapi ada juga barang seken seperti Ban dan Ball Press serta Miras. Lokasi pelabuhan tersebut sangat strategis karena langsung berhadapan dengan Selat Malaka.
Redaksi mengenal seluruh pendaratan barang ilegal asal Malaysia, mulai dari Bulu Hala Kota Dumai hingga Desa Tamiang, Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis.Hal itu berlangsung sekitar 15 tahun lalu hingga 8 tahun terakhir. Seluruh lokasi pelabuhan ilegal telah pernah di datangi pada subuh hari ketika kapal sedang bongkar barang ilegal.Apalagi, saat itu jalan lintas Dumai- Sungai Pakning belum di aspal, dari Kota Dumai ke lokasi pelabuhan di daerah Kecamatan Bukit Batu, hanya menggunakan sepeda motor yang berjarak tempuh 40 km dan melakukan investigasi lapangan sendiri tanpa ada rekan. Hanya wartawan yang punya nyali tinggi berani berangkat tengah malam hingga subuh ke pelabuhan tikus tempat pembongkaran barang ilegal asal Malaysia.
Beberapa hal yang ingin di sampaikan, bahwa mayoritas kapal kayu pembawa barang ilegal asal Malaysia begitu masuk perbatasan laut teritorial Indonesia, biasanya langsung di jemput atau istilahnya ada Kapal Pengawal. Kapal pembawa barang ilegal jarang yang Tidak di kawal.Penyeludup barang ilegal yang di takuti hanya 1 Instansi yaitu Kapal Patroli Bea Cukai.Pengawalan terhadap kapal membawa barang ilegal untuk mencegah Kapal Patroli Bea Cukai menangkap kapal yang membawa barang Ilegal.Biasanya, Kapal Patroli Bea Cukai akan menghindar dan menjauh dari kapal yang memuat barang Ilegal jika mengetahui ada kapal yang mengawal.Namun, Aparat Bea Cukai di kapal patroli yang mengetahui ada kapal memuat barang Ilegal ada di kawal di tengah laut, biasanya menghubungi dan menginformasikan ke Petugas Bea Cukai di darat bahwa ada kapal membawa barang ilegal masuk ke pelabuhan agar di tindak lanjuti.
Sekitar 10 tahun lalu, di Pelabuhan Desa Tamiang Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, penulis melihat bagaimana 2 unit kapal kayu pembawa bawang ilegal masuk ke pelabuhan bongkaran di kawal oleh Kapal yang berisi 2 Orang Oknum Aparat memegang senjata Laras Panjang.Kapal Pengawal belum meninggalkan lokasi pelabuhan bongkaran sebelum semua barang ilegal di muat ke dalam truck.Setelah truck berangkat, baru kapal pengawal meninggalkan pelabuhan.Artinya, tanggung jawab kapal pengawal hanya di laut, urusan pengawalan di darat lain lagi oknumnya. (rh)