Jakarta- Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor gula oleh PT SMIP pada tahun 2020 hingga 2023.”Menetapkan satu orang tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT.SMIP ,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, sabtu (30/3/2024) yang di kutip dari CNN Indonesia
RD, yang menjabat Direktur PT.SMIP pada tahun 2021, telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, tapi dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri. RD tersebut bertentangan dengan peraturan Menteri Perdagangan juncto peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara.