Kejaksaan Agung TetapkanTersangka Importir Gula

Jakarta- Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)  menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor gula oleh PT SMIP pada tahun 2020 hingga 2023.”Menetapkan satu orang tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT.SMIP ,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, sabtu (30/3/2024) yang di kutip dari CNN Indonesia

RD, yang menjabat Direktur PT.SMIP pada tahun 2021, telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, tapi dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri. RD tersebut bertentangan dengan peraturan Menteri Perdagangan  juncto peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara.

RD di jerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto  Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.