Setiap tahun di tanggal 28 November, selalu diperingati sebagai Hari Menanam Pohon Indonesia. Adanya hari ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2008, tanggal 28 November 2008.
Melansir dari situs Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, tujuannya diperingati hari ini untuk memberikan kesadaran. Serta juga kepedulian kepada masyarakat tentang pentingnya pemulihan kerusakan sumber daya hutan dan lahan melalui penanaman pohon.
Pada Hari Menanam Pohon Indonesia ini banyak lembaga, dan kementerian terkait yang turut berpartisipasi. Yakni, untuk merayakannya dengan cara menanam pohon di sejumlah tempat.
Sebab, Hari Menanam Pohon Indonesia diharapkan bisa membuat generasi muda ikut tergerak dalam melestarikan alam. Salah satunya, dengan menanam dan merawat pepohonan demi ekosistem yang lebih baik.
Dilansir dari laman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia ini berawal pada tanggal 28 November 2007. Di mana saat itu dilaksanakan Aksi Penanaman Serentak Indonesia dan Pekan Pemeliharaan Pohon.
Tepatnya, di Desa Cibadak, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Kegiatan ini juga bahkan menjadi awal pergerakan Bulan Menanam Pohon Nasional (BMPN) pada Desember 2007.
Semenjak saat itu lah, Hari Menanam Pohon Indonesia, dan Bulan Menanam Nasional menjadi kegiatan rutin setiap tahun. Yaitu, sebagai pencegahan dari kerusakan lingkungan.
Adapun tujuan lain dari Hari Menanam Pohon Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Upaya mengantisipasi perubahan iklim global
2. Mencegah degradasi (menurunnya daya dukung lingkungan)
3. Mencegah deforestasi (peristiwa hilangnya hutan alam beserta dengan atributnya yang diakibatkan oleh penebangan hutan)
4. Mencegah kerusakan lingkungan lainnya yang mengakibatkan penurunan produktivitas alam dan kelestarian lingkungan.