Dumai  

Siapa Beking Pelaku Ilegal Logging Di Kecamatan Sungai Sembilan ?

Dumai-Kalangan media yang sehari-hari meliput kegiatan persidangan di Pengadilan Negeri Dumai melihat persidangan pelaku Ilegal Logging di kecamatan Sungai Sembilan sebanyak 3 orang sebagai terdakwa yang belum di vonis hukuman oleh Majelis Hakim cukup kaget di mana rekan-rekan terdakwa dengan sangat berani tetap melakukan perambahan hutan. Keberanian pelaku Ilegal Logging mungkin karena ada pengurus Ilegal Logging inisial Rw yang memberi rasa aman kepada para pelaku pembalakan liar tidak di tangkap oleh aparat hukum yang berwenang, yaitu Polri dan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Untuk demi tegaknya supremasi hukum,  mencegah kasus kejahatan kehutanan di kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, dan  demi kelestarian lingkungan hidup, kelangsungan hidup hutan lindung serta mencegah rusaknya Habitat Harimau Sumatera di Hutan Senepis, aparat hukum di minta menangkap Rw dan anggotanya yang menebang hutan.

Agar berita berimbang, penebangan hutan tanpa ijin di konfirmasi melalui pesan singkat atau SMS kepada Kapolsek Sungai Sembilan AKP Situmeang Senin malam (11/10/2021) pukul 21.26 WIB hingga berita di terbitkan tidak menjawab.Begitu juga ketika di konfirmasi kepada Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid SIK (12/10/2021) pukul 12.07 WIB juga tidak menjawab.

Melihat gelagat Rw dan anggotanya tidak ada efek jera dengan sesuka hati menebang hutan di daerah Hutan Senepis, Geniot dan sekitarnya, padahal pada 3 bulan lalu rekannya di tangkap akibat pemberitaan media www. infestigasi.com.Namun, persidangan rekannya belum di vonis majelis hakim, Rw dan anggotanya tetap menebang hutan.

Saat ini, Rw dan anggotanya yang melakukan Ilegal Logging seolah kebal hukum, tidak takut di beritakan. Penasaran melihat siapa beking Rw, seorang rekan Jurnalis memberi nomor kontak seorang dengan tanda bintang di bahu dan penulis mengirim berita ke WA. Dengan mengenalkan diri terlebih dahulu dari kota Dumai, ijin kirim berita Ilegal Logging di Kota Dumai dan berita telah di baca.Semoga ada tindakan nyata di lapangan, dan bila di perlukan menulis surat ke Mabes Polri dan lembaga lingkungan hidup agar Ilegal Logging di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai tutup demi kelangsungan Hutan Lindung dan habitat di dalamnya.(rh)