Dumai-Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai di desak untuk menutup usaha Dea Karaoke karena membuka usaha hingga pukul 6 pagi.Kejadian ini berlangsung hampir setiap malam, Dea Karaoke beroperasi hingga subuh minimal beroperasi pukul 5 pagi. Sementara, Peraturan Daerah Kota Dumai, tempat usaha hiburan malam hanya boleh beroperasi hingga pukul 1 dini hari.Dea Karaoke merupakan satu-satunya tempat hiburan malam di kota Dumai yang berani buka hingga pukul 6 pagi.
Pantauan di lapangan, setiap malam Dea Karaoke yang terletak di jalan Ombak/Hasanuddin kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan menerima tamu dari tengah malam hingga dini hari.Untuk mengelabui pantauan media, kadang sepeda motor tamu di masukkan ke dalam ruko. Seperti terlihat pada sabtu pagi (5/6/2021), seorang tamu tampak keluar dari Dea Karaoke menuju mobil Inova yang parkir di pinggir jalan.Selain itu, beberapa unit ranmor tampak parkir di halaman Dea Karaoke.Pemilik Dea Karaoke memanfaatkan kesempatan dan situasi, di mana satuan Polisi Pamong Praja kota Dumai lewat batas pukul 00.00 tidak melakukan patroli.(rh)