Dumai-Kebiasaan mendirikan tenda untuk pesta pernikahan di jalan protokol atau di jalan raya sudah selayaknya di larang.Mengingat, jalan protokol adalah jalan umum untuk kepentingan masyarakat.Dengan berdirinya tenda untuk pesta pernikahan di jalan raya, maka dapat merugikan pengguna jalan dan mengganggu arus lalu lintas.Apalagi, separuh badan jalan di pakai untuk berdirinya tenda.
Seperti yang terlihat ahad (14/3/2021) di jalan Hasanuddin/ombak, tenda besar telah berdiri 2 hari dan menggunakan setengah badan jalan.Yang di untungkan dengan berdirinya tenda untuk pesta pernikahan di jalan raya adalah pemilik tenda.Yang di rugikan adalah masyarakat umum pengguna jalan raya.Pemko Dumai seharusnya membuat aturan larangan mendirikan tenda untuk pesta pernikahan di jalan protokol / jalan raya dan mengarahkan pesta pernikahan di Gedung.
Seperti di ketahui, di kota Pekanbaru, telah 15 tahun, Pemko Pekanbaru membuat aturan larangan mendirikan tenda untuk pesta pernikahan di jalan umum.Pemko Dumai kapan lagi ? ( rh)