Dumai  

Majelis Hakim Putus Bebas Rengsia Boru Silalahi

Dumai-infestigasi-“Wakil Tuhan” di muka bumi atau Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai  yang mengadili perkara pidana dugaan pemalsuan tanda tangan Jhonson Hutahaean dengan terdakwa Rengsia boru Silalahi dalam amar putusannya kamis (21/2/2019), membebaskan terdakwa Rengsia boru Silalahi.

Putusan majelis hakim dengan ketua Hendri Tobing,SH dan anggota Irwansyah,SH, Liena,SH mengabaikan Hasil dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, dan kesaksian dari Friska dan saksi ahli dari Laboratorium Forensik Poldasu.Sementara fakta persidangan, saksi Asbel Hutagalung mengatakan bahwa pengambilan uang di Bank pada tanggal merah bank tutup.

Majelis Hakim mengabaikan perihal kesaksian di fakta persidangan, dan bukti otentik yang tertera di tanggal pengambilan uang di kwitansi pada hari minggu di mana bank tutup.

Asbel Hutagalung di tuding sebagai Pengkhianat, karena selama 6 tahun, hidupnya bergantung dari almarhum Jhonson Hutahaean, dengan menerima gaji Rp.6 juta/bulan.Setelah Jhonson Hutahaean wafat, Asbel Hutagalung berbelok arah dan pro kepada Rengsia boru Silalahi.(ricky)