Dumai  

KPK Perlu Telusuri Fasilitas Pengurusan Ijin Pandu Tunda PT.PDB Oleh Sinar Mas

Dumai-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  perlu telusuri fasilitas pengurusan ijin pandu tunda Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah kota Dumai PT.Pelabuhan Dumai Berseri (PDB) yang di lakukan dan di urus oleh Sinar Mas.Menurut keterangan Direktur PT.PDB Nurul Amin di dampingi 3 orang staff, senin (8/2/2021), waktu pengurusan ijin pandu tunda, semua biaya di tanggung oleh Sinar Mas. Menurut staff Nurul Amin, selama 4 minggu berturut-turut dari desember 2020 sampai januari 2021 mengurus ijin di kementerian dan telah keluar ijin.”Untuk mengurus ijin sampai kementerian , kita tahu sama tahulah, sedangkan minta rekom RT sajo bayo, surat pengantar RT sajo bayo, tahu sendirilah” ujar staff Nurul Amin.”Kita datangkan 2 kapal dulu stanby 4 kapal.

Di tambahkan Nurul Amin dan staff, ada 4 poin di untungkan PT.PDB dari kerjasama dengan Sinar Mas, di antaranya, 1.PT.PDB tanpa modal 1 rupiahpun untuk menjalani bisnis pandu tunda.2. ijin yang di urus atas nama kita PT.PDB.3.Seluruh sarana, prasarana, biaya di tanggung oleh Sinar Mas.4.Dapat profit sharing.tanpa modal kita bekerja sampai tenaga teknis, ujarnya bangga.

Segala pengurusan perijinan ke instansi terkait di lakukan oleh perusahaan Sinar Mas, selaku pemilik Terminal Khusus (tersus) pelabuhan di kawasan lubuk gaung kecamatan Sungai Sembilan kota Dumai.Saat ini, Sinar Mas mempunyai 2 tersus di kelurahan lubuk gaung kecamatan Sungai Sembilan kota Dumai.PT.PDB sebagai pemegang ijin Badan Usaha Pelabuhan (BUP) pandu tunda, sedangkan Sinar Mas menyediakan sarana dan prasarana seperti kapal tunda  dan Anak Buah Kapal (ABK) dan tenaga teknis.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu melakukan penelusuran dan penyelidikan terkait ijin pandu tunda yang di peroleh oleh PT.PDB.Dari keterangan Nurul Amin dan staff, ijin pandu tunda PTPDB di urus oleh Sinar Mas.Apakah ada pejabat PT.PDB yang berangkat ke Jakarta mengurus ijin ke Kementerian Perhubungan RI mendapat fasilitas dari Sinar Mas? Menerima fasilitas dari pihak lain masuk dalam kategori gratifikasi tindak pidana korupsi.Landasan hukumnya adalah UU 31/1999 dan UU 20/2001 Pasal 12. Penerima gratifikasi di ancam pidana penjara seumur hidup atau  pidana  penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.(rh)