Dumai  

KPK : Aset Mobil Dinas Wajib Di Tarik Dari Mantan Pejabat

Dumai-Persoalan aset mobil dinas pemerintah daerah (pemda) yang masih di pakai oleh mantan pejabat menjadi atensi KPK.Hal ini di ingatkan KPK kepada seluruh kepala daerah di Provinsi Riau untuk segera menertibkan aset kendaraan dinas yang masih di kuasai oleh mantan pejabat.

Direktur Koordinasi Supervisi I KPK, Brigjen Didik Agung Widjanarko menyampaikan hal tersebut, saat rapat koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi kepala daerah di propinsi Riau, rabu (3/3/2021) di Pekanbaru.Di tambahkan oleh Didik Agung Widjanarko, jika ada kendaraan masih di pegang oleh mantan pejabat dan pensiun ASN, silahkan saja kepala daerah sampaikan somasi pertama. Kalau tidak juga, sampaikan somasi kedua. Tidak juga, laporkan ke Polisi, bahwa dia menggelapkan aset pemerintah daerah.Jangan sampai orang pensiun masih menguasai barang atau aset pemerintah daerah. Berarti dia ada niat untuk menggelapkan aset pemerintah daerah, tegasnya.

Seperti berita yang di terbitkan www.infestigasi.com beberapa waktu lalu , 2 mobil dinas aset pemko Dumai masih di kuasai dan di pakai oleh keluarga mantan Walikota Dumai Drs.H.Zulkifli AS.Sedangkan Zulkifli AS hingga saat ini masih mendekam di hotel prodeo. Zulkifli AS di tahan KPK karena tersangkut kasus korupsi.2 unit aset mobil dinas mewah tersebut adalah Toyota Camry dan Lexus.Kepala BPKAD Pemko Dumai Yufrizal ketika di konfirmasi mengatakan akan menarik mobil dinas tersebut, namun hingga saat ini tidak terwujud.2 unit mobil dinas sepekan lalu baru di cek fisik, namun setelah cek fisik, mobil di bawa kembali ke Pekanbaru.Bahasa Yufrizal dengan kata akan bukan segera.

Informasi yang di peroleh, ada beberapa unit mobil dinas milik Pemko Dumai yang lain belum di ketahui keberadaannya.Hal ini menjadi tugas dan tanggung jawab BPKAD Pemko Dumai untuk menarik.(rh)