Dumai  

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bansos Pemko Dumai Mangkrak

Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi

Dumai-Pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial (bansos) Pemko Dumai tahun anggaran 2013 yang merugikan daerah atau negara miliaran rupiah saat ini mangkrak kurang lebih 6 tahun.Sejak menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI tahun 2015 yang merugikan daerah atau negara, penyidik Polres Dumai melakukan penyelidikan, perkara ini selalu bolak balek dari Polres Dumai ke Kejaksaan Negeri Dumai.

Sebuah sumber di Kejaksaan Negeri Dumai  pada desember 2019 kepada redaksi mengungkapkan, bahwa pengusul dana hibah dalam hal ini anggota DPRD Dumai harus di tetapkan sebagai tersangka.Mendengar penjelasan tersebut, redaksi mempertanyakan kenapa tidak di tetapkan tersangkanya  anggota DPRD Dumai yang mengusulkan dana hibah  bansos yang mengakibatkan kerugian negara atau daerah.Sumber tersebut menyatakan, penyidiknya bukan dari kami pak, ujarnya tegas.

Aturan bantuan hibah bansos Pemko Dumai dari dokumen yang di terima melalui seorang sumber yang layak di percaya berpedoman pada :

1. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2013 bersumber dari APBD

2. Selain Permendagri, peraturan lain terkait Hibah/Bansos adalah Perwako Nomor 2 tahun 2013 tentang Perubahan atas Perwako Nomor 4 tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial.

1.Ketentuan Pasal 8: di ubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Bagian Ke 2, Penganggaran Pasal 8

Ayat (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah lainnya, Perusahaan Daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dapat menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada Walikota.

Ayat (2) Walikota menunjuk SKPD terkait untuk melakukan EVALUASI usulan sebagaimana dimaksud ayat (1)

Ayat (3) Kepala SKPD terkait sebagaimana di maksud pada ayat (2) menyampaikan HASIL EVALUASI berupa rekomendasi tercantum pada lampiran l Perwako ini kepada Walikota melalui TAPD.

Ayat (4) SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang di tunjuk melakukan EVALUASI sebagaimana dimaksud ayat (2) adalah:

a). Sekretariat Daerah(SEKDA):
1. Bagian Administrasi.
Kesejahteraan Rakyat (KESRA), yaitu mengelola hibah dan bantuan sosial di bidang keagamaan, kemasyarakatan, dan kelompok masyarakat, antara lain masjid, gereja dan organisasi kemasyarakatan serta bidang tugas lain yang sejenis.

2. Bagian Pemerintahan, yaitu mengelola hibah dan bantuan sosial kepada lnstansi Vertikal antara lain Kodim, Polres, Kejari, serta bidang tugas lain yang sejenis.

3. Bagian Hukum Dan Hak asasi Manusia, yaitu mengelola hibah dan bantuan sosial di bidang hukum serta bidang tugas lain yang sejenis.

Ayat (5) Tugas masing-masing SKPD sebagaimana dimaksud ayat (4) adalah:
a. melakukan evaluasi terhadap proposal yang diajukan oleh pemohon dalam rangka penyusunan anggaran

b. menyampaikan rekomendasi atas proposal hibah dan bantuan sosial kepada TAPD

c. menerima dan melakukan verifikasi terhadap berkas proposal yang diajukan pemohon

Pasal 36, dengan berlakunya Perwako ini
penganggaran, pelaksanaan,
dan penatausahaan, pelaporan
dan pertanggungjawaban serta
monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan
sosial TA 2013 berpedoman
pada Perwako ini.

Walikota Dumai saat itu Khairul Anwar SH  menerbitkan 10 SK terkait Dana Hibah/Bansos:

1. SK/123/17 April 2013
2. SK/206/25 April 2013.

(3). SK/240/ADM-KESRA/17.Juli 2013
tentang: Penetapan Daftar Penerima
Hibah dan Besaran Uang Yang
Dihibahkan Tahap Ketiga Tahun
2013, ditetapkan tanggal 17 Juli
2013. Dalam lampiran.keputusan Daftar penerima hibah sebanyak 143, dengan
total nominal sekitar Rp. 2 Milyar.

4. SK/264/KESRA/31 Juli 2013
5. SK/318/KEU/30 September 2013
6. SK/360/KEU/15 November 2013
7. SK/381/KEU/6 Desember 2013
8. SK/395/20 Desember 2013
9. SK/316/KEU/29 Desember 2013
10. SK/416/30 Desember 2013

Dari data di atas, berarti yang harus  bertanggung jawab terhadap kebocoran uang daerah atau negara adalah bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pemko Dumai.Kalau sekelas broker atau calo yang di tetapkan sebagai tersangka sangat kurang tepat, karena penanggung jawab kegiatan, pejabat yang lebih tinggi harus dapat di jadikan tersangka.

Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Dumai AKP Fajri SH SIK ketika di konfirmasi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah bansos Pemko Dumai, senin (28/6/2021) mengatakan,” Ya perkaranya sudah naik sidik dan sudah di ekspos di kejaksaan saat ini sedang pemenuhan p19 JPU”, ujar AKP Fajri SH SIK.(rh)