Dumai  

Di Tetapkan Sebagai Tersangka Salamuddin Purba Dan Ali Siddik Ajukan Pra Peradilan

Dumai-Sidang Pra Peradilan yang di ajukan pemohon Salamuddin Purba dan Ali Siddik dengan termohon Polda Riau CQ Polres Dumai di gelar di Pengadilan Negeri Dumai Rabu, 13 April 2022 dengan Hakim tunggal, Al Farobi SH. Nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Dum dengan tanggal register 22 Maret 2022, perihal sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan termohon Kepala Kepolisian Daerah Riau CQ Polres Dumai.Sidang hari ini membaca permohonan tersangka yang di wakili oleh kuasa hukum.

Salamuddin Purba dan Ali Siddik di tetapkan sebagai tersangka oleh Polres Dumai di duga keras  melakukan tindak pidana  menggunakan surat palsu dan atau orang yang melakukan  atau turut melakukan perbuatan menggunakan surat palsu yang di ketahui terjadi  pada hari Jumat  tanggal 20 Nopember 2020 sekira pukul 14.00 WIB di jalan raya Dumai- Basilam Baru tepatnya di kantor  Tanjung Penyembal kecamatan Sungai Sembilan kota Dumai.Sebagaimana di maksud dalam pasal 263 ayat (2) Jo 55 ayat (1) KUH Pidana.

Salamuddin Purba dan Ali Siddik di tahan di rutan Polres Dumai sejak tanggal 20 maret 2022 hingga saat ini.Menurut istri Salamuddin Purba, dirinya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polres Dumai namun di tolak.

Salamuddin Purba dan Ali Siddik mengajukan permohonan Pra Peradilan  ke Pengadilan Negeri Dumai.Mereka Tidak Terima di tetapkan sebagai tersangka karena mereka hanya sebagai penerima kuasa dari kelompok masyarakat di duga tanah milik Almarhum Sayang.

Persidangan Pra Peradilan seyogyanya di gelar sidang pertama pada hari rabu, 06 April 2022, namun termohon tidak hadir dan sidang di tunda.Pada persidangan hari ini, termohon dari Polda Riau dan Polres Dumai tampak hadir, sedangkan pemohon pra peradilan Salamuddin Purba dan Ali Siddik di wakili oleh kuasa hukum dari Pengacara Pekanbaru.

Seperti di ketahui, Salamuddin Purba merupakan pendiri Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Kota Dumai bersama almarhum Ariston Sitorus dan kawan-kawan.Saat ini aktif sebagai Wartawan Media online Mimbar Negeri.com yang berpusat di kota Pekanbaru.Di usianya yang senja 70 tahun, Salamuddin Purba masih aktif menulis berita.Tulisan-tulisannya sangat kritis apalagi  menyangkut permasalahan tanah yang membela masyarakat.

Terkait di penjaranya Salamuddin Purba oleh Polres Dumai yang bukan terkait karya jurnalistik atau pemberitaan melainkan dugaan tindak pidana, sudah sepatutnya Pengurus PWI Kota Dumai turun tangan memberikan jaminan penangguhan penahanan.Apapun persoalan Salamuddin Purba  karena sebagai anggota PWI wajib di berikan bantuan moril karena saat ini Salamuddin Purba berjalan memakai tongkat.(rh)