Dumai  

Catatan Buruk Kasus Korupsi Sekretariat DPRD Dumai

Dumai-Peristiwa kelam kasus korupsi di Sekretariat DPRD Dumai yang di bongkar dan di laporkan oleh warga Dumai ke Tipikor Polres Dumai 8 tahun silam tepatnya tanggal 03 September 2013 menjadi catatan buruk kasus korupsi di Sekretariat DPRD Dumai.Bagaimana tidak, dalam pemeriksaan oleh BPK RI selalu di temukan administrasi dan pembukuan serta kegiatan di Sekretariat DPRD Dumai dalam kategori Baik, Tanpa Masalah.Namun, dengan di laporkannya kasus korupsi langganan koran di Sekretariat DPRD Dumai oleh seorang jurnalis RH kepada instansi hukum Tipikor Polres Dumai, administrasi dan pembukuan menjadi terbongkar dan di temukan adanya kerugian negara.

Setelah kasus korupsi koran di Sekretariat DPRD Dumai di sidangkan pada Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Sekretaris DPRD Dumai yang telah menjabat 14 tahun sebagai Sekwan inisial A akhirnya masuk penjara dan turut serta seorang  PPTK inisial I.Kerugian negara hasil korupsi koran menurut perhitungan BPKP Perwakilan Riau sebesar Rp.619 juta harus di bayar oleh kedua terpidana.Walau mantan Sekwan mempunyai pendamping pengacara Jakarta, majelis hakim tetap menyatakan A dan I bersalah dan di hukum pidana kurungan penjara. Setelah beberapa tahun menjalani hukuman di penjara, ke dua mantan pejabat Sekretariat DPRD Dumai tersebut saat ini telah bebas dari penjara.

Yang cukup unik adalah setelah mantan Sekwan A bebas dari penjara, tepatnya pada bulan Juni 2021 lalu, antara pelapor RH dan terlapor A, saling ketemu tanpa bicara di kedai kopi Ali Pangsit jalan Cempedak.Mantan Sekwan A terlihat bersama anak dan cucunya, sementara RH hanya sendiri.Tiada tegur sapa antara A dan RH.Nampak A menoleh sekali ke RH, namun RH dengan santai tidak memandang ke arah A.

Ketika mantan Sekwan A masuk penjara, Walikota Dumai mengangkat mantan kepala bagian hukum Sekretariat Daerah Kota Dumai Fridarson SH MSi sebagai Sekretaris DPRD Dumai atau Sekwan Dumai. Seandainya kasus korupsi koran tidak di bongkar oleh jurnalis, yang mana mantan Sekwan A masuk penjara, mungkin Fridarson SH belum tentu bisa menjadi Sekretaris DPRD Dumai. Semenjak Sekwan Dumai di pegang oleh Fridarson SH, mayoritas langganan media dan koran di tiadakan.Yang langganan media dan koran hanya media dan koran tertentu.Ya, tentu media atau koran yang memberitakan kabar baik tentang wakil rakyat.Kalau beritakan yang miring tentang anggota Dewan tentu media tersebut di coret dan tidak langganan media atau koran lagi di kantor DPRD Dumai.

Fridarson SH MSi selaku Sekretaris DPRD Kota Dumai yang juga  mantan kepala bagian hukum Sekretariat Daerah Pemko Dumai seharusnya menjalankan Ilmu Hukum yaitu  menegakkan aturan dan peraturan perundang-undangan terkait anggaran yang mana uang itu berasal dari uang rakyat.Kasus korupsi koran di Sekretariat DPRD Dumai seharusnya menjadi pembelajaran dan  jangan sampai terulang ke dua kali kasus dugaan korupsi dan di bongkar oleh jurnalis.

Seperti di ketahui, sejak Sekwan di jabat Fridarson SH MSi di duga di temukan dugaan penyimpangan anggaran pada pos kegiatan Tenaga Keamanan dan Tunjangan Operasional Pimpinan DPRD Dumai beserta kendaraan dinas operasional Sekretariat DPRD Dumai.Yang sangat miris adalah begitu muncul  berita tentang sekretariat DPRD Dumai mencuat ke publik, ada oknum yang  mendekati Sekwan Fridarson, seolah berempati.Bila di temukan kasus dugaan penyimpangan anggaran dan mengakibatkan kerugian negara pada sekretariat DPRD Dumai jawabannya hanya 2, kembalikan seluruh kerugian negara atau masuk penjara.Atau ke dua-duanya, masuk penjara dan mengembalikan kerugian negara. Siapapun yang terlibat di dalamnya, hukum tidak mengenal pangkat dan jabatan.Sekretaris DPRD Dumai Fridarson SH ketika di konfirmasi di ruangannya beberapa waktu lalu hanya berujar singkat, sudahlah tidak usah tanya lagi yang lain.(son)