Dumai- Menelusuri siapa sebenarnya pemilik tanah di antara samping Bank Mandiri jalan Sudirman dan Jalan Baru kelurahan Bintan kecamatan Dumai Kota cukup sulit mencari data. Hamparan tanah kosong selama berpuluh tahun tanpa bangunan permanen menjadi tanda tanya, siapa sebenarnya pemiliknya ?
Camat Dumai Kota Indra Safawi SSos MSi memfasilitasi melalui mediasi antara para pihak yang mengklaim tanah tersebut milik keluarganya.Pertemuan di adakan pada Aula kecamatan Dumai Kota jumat (9/7/2021).Terlihat hadir, Camat Dumai Kota, Kapolsek Dumai Kota, Lurah Bintan, Bhabinkamtibmas. Sedangkan pihak yang mengklaim mempunyai tanah dari keluarga almarhum A di wakili oleh I,yang merupakan istri H, di pihak lain tampak ahli waris dari almarhum GS yaitu T.
Sebelum acara di mulai, Camat meminta para pihak yang hadir untuk menunjukkan foto copy surat kuasa.Foto copy surat kuasa dari H, yang di beri kepada E dan RH di sebut Camat tidak mewakili unsur Ahli Waris dan tidak berlaku.Sedangkan I sebagai istri dari H di minta untuk membuat surat ahli waris untuk pertemuan berikutnya di mediasi ke 2.Namun E dan RH di perkenankan Camat untuk mengikuti jalannya mediasi sedangkan ahli waris GS inisial T hanya membawa foto copy dokumen surat tanah dari beberapa orang.
I menyampaikan kepada Camat, agar pihak ahli waris almarhum GS untuk dapat menunjukkan surat dasar dari mana memperoleh tanah dan akta jual beli tanah.Mediasi gagal dan Camat menghimbau agar para pihak yang mengklaim memiliki surat tanah, dapat hadir secara langsung tanpa di wakili oleh satu orang dan membawa surat asli tanah untuk pertemuan mediasi ke 2.
Beberapa bulan sebelum mediasi di kantor kecamatan Dumai Kota tersebut, E, RH pernah mendatangi Lurah Bintan Joko untuk menelusuri arsip dan dokumen yang tersimpan di Kelurahan Bintan terkait siapa saja yang mempunyai surat tanah di samping Bank Mandiri Sudirman.Namun, Lurah menyatakan tidak ada arsip.Sedangkan mantan Lurah Bintan Farlen ketika di konfirmasi melalui telepon selular juga mengatakan ketika menjabat Lurah tidak ada arsip.
Kehadiran E dan RH adalah untuk menelusuri siapa pemilik surat tanah di samping Bank Mandiri Sudirman. Di awali dari I, istri dari H yang merupakan anak almarhum A mengenal E terlebih dahulu. Kemudian, E mengajak RH yang berprofesi sebagai wartawan untuk menelusuri siapa sebenarnya pemilik tanah di samping Bank Mandiri Sudirman – Jalan Baru.Melalui surat kuasa khusus, H selaku pihak I memberi kuasa kepada E ( pedagang) dan RH yang berprofesi sebagai Wartawan sebagai pihak ke II.Tugas RH sebagai wartawan sesuai profesi untuk pemberitaan sesuai tugas jurnalistik dengan mencari data.
Pada poin 2 surat kuasa khusus itu, H memberi kuasa untuk menelusuri dokumen pihak lain yang memiliki tanah tersebut ke kantor Lurah, Camat, Badan Pertanahan. Pada poin 8, pihak I membebaskan pihak ke II dari hukum, bila muncul sengketa hukum bila dokumen yang di miliki pihak I tidak benar. (rh)