Dumai  

Kafe Kopi Aku Pernah Di Beri SP 1 Tetap Ada Kerumunan Orang

Dumai- Satgas gugus tugas Covid-19 Kota Dumai di harap memberikan SP 2 terhadap Kafe Kopi Aku yang terletak di jalan Pattimura Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota karena tetap terjadi kerumunan orang padahal telah pernah di berikan SP 1.Sesuai Surat Edaran Walikota Dumai nomor 6 tahun 2021 yang di tanda tangani Walikota Dumai H.Paisal tanggal 10 Agustus 2021 tentang Pedoman Penerapan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Dumai,  bahwa pada point II Sektor Kegiatan Makan/Minum ayat 2, restoran/rumah makan, Kafe dengan skala sedang dan besar, hanya menerima delivery take away, di bungkus  dan tidak menerima  makan di tempat (dine- in).

Kafe Kopi Aku masuk kategori Restoran atau Kafe skala sedang,  jadi tidak di benarkan orang makan dan minum di restoran atau kafe.Pantauan malam ini Jumat (13/8/2021) terlihat puluhan mobil dan motor parkir di bahu jalan Pattimura dan di area Kafe Kopi Aku terpantau sekitar puluhan orang makan minum dan tanpa menjaga jarak dalam satu meja.Pada satu meja,  tetap tersedia 4 kursi bahkan lebih yang seharusnya satu meja untuk  2 kursi.

Seperi di ketahui, lokasi tanah Kafe Kopi Aku merupakan milik Pemerintah Kota Dumai.Seharusnya peruntukan tanah tersebut untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH).Tidak tahu kenapa aset tanah Pemko Dumai tersebut bisa menjadi lokasi Kafe.Belum di ketahui apakah memanfaatkan tanah memakai sistem  sewa atau pinjam pakai.Seandainya pun dengan sistem sewa, Pemko Dumai tidak kekurangan uang untuk di sewakan. Mungkin lobi pemilik Kafe kepada bagian aset Pemko Dumai sehingga dapat memanfaatkan lokasi tanah untuk berusaha Kafe.

Walikota Dumai H.Paisal selaku ketua satuan gugus tugas Covid-19 Kota Dumai ketika di konfirmasi malam ini terkait penerapan PPKM Level 4 di Kafe Kopi Aku mengatakan,” Kita pernah berikan SP1, segera kita turunkan Tim ke lapangan”, ujar H.Paisal.(rh)