Dumai- Warga Dumai yang berniat patuh dan bayar pajak kendaraan bermotor (ranmor) di Samsat Dumai di wajibkan melampirkan foto copy Kartu BPJS.Hal ini di terapkan terhitung hari ini selasa (12/4/2022).Akibat kebijakan yang harus melampirkan foto copy kartu BPJS untuk membayar pajak ranmor, beberapa orang kesal, karena aturan di tambah-tambah sehingga warga terpaksa pulang ke rumah untuk mengambil kartu BPJS. Tidak sedikit warga yang mengumpat, udahlah kita bayar pajak di persulit lagi, ujar beberapa warga yang terlihat memfoto copy kartu BPJS.
Kebijakan membayar pajak ranmor di Dumai dan di Riau umumnya yang melampirkan kartu BPJS, seyogyanya harus melalui Surat Edaran dari Gubernur Riau.Dari spanduk yang di pasang pada pintu masuk loket pendaftaran dan pembayaran hanya tertera aturan hukum tentang BPJS tanpa Surat Edaran Gubernur Riau maupun Pergubri.
Lalu bagaimana kalau wajib pajak yang merupakan orang kaya, tanpa ikut BPJS Kesehatan, kalau sakit berobat bayar sendiri dan juga bukan bekerja kepada orang lain tanpa BPJS Ketenaga Kerjaan, apa orang kaya tersebut tidak boleh membayar atau memperpanjang pajak kendaraan bermotor (ranmor) ? Tentu hal ini tidak rasional dan di luar logika.
Samsat Dumai ketika di konfirmasi melalui Seksi Penerimaan Watty, kenapa aturan melampirkan kartu BPJS tanpa di sosialisasikan dulu ke masyarakat melalui media massa mengatakan, bahwa hal itu bukan kebijakan kami pak, karena di Samsat ini ada 3 instansi pak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Polri dan Jasa Raharja.(rh)