Dumai – Postingan seseorang di media sosial terkait telah selesai proyek Semenisasi Jalan Kenari Gang Merak RT 15 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan Kecamatan Dumai Barat di tindak lanjuti redaksi turun ke lapangan Kamis (9/7/2026).
Siapakah yang mengusulkan pembangunan Semenisasi Jalan Kenari Gang Merak ? Di lapangan, terlihat Jalan Kenari Gang Merak RT 15 terdapat beberapa unit rumah layaknya perumahan atau rumah yang di bangun oleh pengusaha. Di sisi kiri kanan jalan hanya terdapat 9 rumah. Satu rumah pribadi cukup besar berada di sisi sebelah kiri jalan.Menurut aturan, pembangunan jalan di kawasan perumahan baru yang di bangun oleh Developer merupakan tanggung jawab Developer sebagai fasilitas umum di perumahan tersebut. Developer tidak di benarkan memanfaatkan dana APBD untuk membangun jalan demi kepentingan perusahaan.
Beberapa modus yang di buat Developer adalah memberi nama jalan agar terdata identitas jalan atau Daftar Inventaris Jalan (DIJ) di Kelurahan dan Kecamatan serta Dinas PUPR Kota Dumai.Setelah nama jalan di buat tidak lama kemudian akan di masukkan dalam rencana anggaran pembangunan. Kesannya, seolah jalan yang di usulkan untuk kepentingan masyarakat.
Kepala bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Dumai Yomi ketika di konfirmasi tentang pembangunan semenisasi jalan Kenari Gang Merak di kawasan perumahan milik Developer belum memberikan tanggapan. Apakah juga kegiatan semenisasi jalan tersebut milik aspirasi pokok pikiran Anggota DPRD Dumai ? Hal ini perlu di pertegas karena masih banyak lagi jalan di Kota Dumai yang masih belum tersentuh pembangunan.
Di lihat dari beberapa kasus di Dinas PUPR Kota Dumai beberapa tahun silam di mana seorang Kabid masuk penjara karena menganggarkan pembangunan jalan melalui APBD Dumai, di mana jalan yang di bangun tersebut menuju kebun sawit miliknya. Jangan hal ini terulang kembali.










