Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Korupsi !!! Pahami, Hindari, Lawan dan Berantas!!

Hari Anti Korupsi Sedunia 2024

INFESTIGASI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didirikan sebagai respons atas kebutuhan mendesak untuk memerangi korupsi yang telah merajalela di Indonesia.

Sejak didirikan, KPK telah berperan aktif dalam melakukan penindakan dan pencegahan korupsi melalui berbagai program dan kegiatan. Salah satu momen penting dalam upaya global melawan korupsi adalah Hari Antikorupsi Sedunia, yang diperingati setiap tanggal 9 Desember.

Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi dan pentingnya peran serta semua pihak dalam upaya pemberantasannya.

Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) memberikan kesempatan bagi KPK untuk menyampaikan pesan-pesan antikorupsi kepada seluruh lapisan masyarakat. Melalui berbagai kegiatan yang edukatif, kolaboratif, dan berkelanjutan, KPK berusaha untuk mengajak masyarakat ikut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Peringatan ini juga menjadi ajang bagi KPK untuk memperlihatkan komitmen dan langkah konkret yang telah diambil dalam upaya melawan korupsi, serta mengajak semua pihak untuk bersatu padu dalam menciptakan Indonesia yang bebas dari korupsi.

Tema peringatan Hakordia Tahun 2024 adalah “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju.” Tema ini diusung dengan filosofi bahwa momentum ini sangat penting bagi Indonesia untuk memperkuat komitmen dari seluruh elemen bangsa dalam memberantas korupsi. Ini dilakukan demi terwujudnya tujuan pembangunan nasional dengan memanfaatkan tiga momentum besar di Indonesia: pergantian kepemimpinan nasional, pembangunan ibu kota baru Nusantara, dan menuju Indonesia Emas 2045.

Apa itu Korupsi?

Kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio memiliki arti beragam yakni tindakan merusak atau menghancurkan. Corruptio juga diartikan kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.

Kata corruptio masuk dalam bahasa Inggris menjadi kata corruption atau dalam bahasa Belanda menjadi corruptie. Kata corruptie dalam bahasa Belanda masuk ke dalam perbendaharaan Indonesia menjadi korupsi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Definisi lainnya dari korupsi disampaikan World Bank pada tahun 2000, yaitu “korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi”. Definisi World Bank ini menjadi standar internasional dalam merumuskan korupsi.

Pengertian korupsi juga disampaikan oleh Asian Development Bank (ADB), yaitu kegiatan yang melibatkan perilaku tidak pantas dan melawan hukum dari pegawai sektor publik dan swasta untuk memperkaya diri sendiri dan orang-orang terdekat mereka. Orang-orang ini, lanjut pengertian ADB, juga membujuk orang lain untuk melakukan hal-hal tersebut dengan menyalahgunakan jabatan.

Lembaga Transparency International yang setiap tahunnya merilis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) mendefinisikan korupsi sebagai perbuatan tidak pantas dan melanggar hukum oleh pejabat publik, baik politisi atau pegawai negeri, demi memperkaya diri sendiri atau orang-orang terdekat dengan menyalahgunakan wewenang yang dipercayakan oleh publik.

Sementara Hong Kong Independent Commission Against Corruption (ICAC) menyebutkan bahwa korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang oleh pejabat publik dengan melakukan pelanggaran hukum terkait tugas mereka, demi mencari keuntungan untuk diri dan pihak ketiga.

Dalam Pasal 8 UN Convention Against Transnational Organized Crime and The Protocol Thereto yang digagas Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime-UNODC), korupsi memiliki dua definisi.

Pertama, korupsi adalah menjanjikan, menawarkan, atau memberikan kepada pejabat publik, baik secara langsung maupun tidak langsung, suatu keuntungan yang tidak semestinya, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang atau badan lain, agar pejabat tersebut bertindak atau tidak bertindak dalam menjalankan tugas resminya

Kedua, korupsi adalah permintaan atau penerimaan oleh pejabat publik, secara langsung atau tidak langsung, untuk keuntungan yang tidak semestinya, baik untuk pejabat itu sendiri maupun orang atau badan lain, agar pejabat tersebut bertindak atau tidak bertindak dalam atau tidak bertindak dalam pelaksanaan tugas resminya.