Dumai-Bea Cukai Riau terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang di batasi / di larang dan mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum dibidang kepabeanan dan cukai.Atas hal tersebut, pada Selasa, 05 Desember 2023 bertempat di Lapangan Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Dumai, telah di laksanakan pemusnahan bersama Barang yang menjadi Milik
Negara (BMMN) pada Kantor Wilayah DJBC Riau, Bea Cukai Pekanbaru, serta Bea Cukai Dumai.
Barang-barang yang telah menjadi BMMN ini melanggar ketentuan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No.39 Tahun 2007 tentang Cukai, berasal dari penindakan dan penegahan oleh Kanwil DJBC Riau sebanyak 60 Surat Bukti Penindakan (SBP), Bea Cukai Pekanbaru sebanyak 193 SBP dan 4 BA Barang Pos serta Bea Cukai Dumai sebanyak 55 SBP dengan total keseluruhan nilai barang sebesar Rp 20.585.768.050 dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp16.306.122.992,13.
Barang-barang ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan bersama dengan TNI, Polri, Kejaksaan serta aparat hukum lainnya selama periode terbanyak pada tahun 2022 – November 2023. Adapun pemusnahan ini telah mendapat persetujuan oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru dan KPKNL Dumai atas nama Menteri Keuangan, dengan rincian sebagai
berikut :
1. Hasil Tembakau (HT) berupa rokok berbagai jenis dan merek sebanyak ±14.216.716 batang dengan nilai barang sebesar Rp16.516.360.500 dan kerugian negara sebesar Rp10.742.673.160, yang dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat;
2. Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai jenis dan merek sebanyak ±2.196,6 liter dengan nilai barang sebesar Rp2.620.975.289 dan kerugian negara sebesar
Rp 5.271.798.872,49, yang di musnahkan dengan cara dilindas alat berat;
3. Telepon Genggam merek Apple jenis Iphone sebanyak ±241 unit dengan nilai barang sebesar Rp1.139.044.000 dan kerugian negara sebesar Rp285.862.154, yang di musnahkan dengan cara di potong dan di lindas alat berat;
4. Sepatu bekas sebanyak ±340 bags dan pakaian bekas sebanyak ±16 karung dengan total nilai barang sebesar Rp179.856.947, yang di musnahkan dengan cara di bakar;
5. Garam sebanyak ±350 bags dengan nilai barang sebesar Rp70.000.000, yang
di musnahkan dengan di larutkan dalam air;
6. Alat bantu seks sebanyak 7 paket dengan nilai barang sebesar Rp1.585.929 dan kerugian negara sebesar Rp 323. 545,09, yang di musnahkan dengan cara di bakar;
7. Barang-barang lain berbagai jenis dan ukuran dengan total nilai barang sebesar Rp57.945.385 dan total kerugian negara sebesar Rp5.465.260,55, yang di musnahkan dengan cara di lindas alat berat dan di bakar.
Keberhasilan atas penindakan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai Riau dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, masyarakat umum serta rekan media yang terus mendukung upaya Bea Cukai. Melalui pemusnahan ini, di harapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran sehingga mencegah kerugian negara dan demi melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya. Bea Cukai juga menghimbau agar masyarakat
dapat patuh terhadap peraturan perundangan-undangan serta berperan aktif melaporkan apabila menemukan adanya pelanggaran kepabeanan dan cukai.