Dumai- Kapal Patroli Bea Cukai Dumai Sabtu, 22 Juli 2023, menangkap kapal bermuatan kayu atau Teki dengan tujuan negara Malaysia.Hal ini berawal dari informasi dari masyarakat adanya
pergerakan kapal motor menuju Port Klang, Malaysia yang memuat barang tanpa disertai dokumen resmi. Satuan Tugas Patroli Laut BC-10001 Operasi KHUSUS melakukan pencarian dan menemukan 2 buah objek di Radar Kapal Patroli BC-10001 dengan jarak sekitar 12 Nautical Mile sebelah barat laut posisi Kapal Patroli BC-10001 dengan arah haluan kapal menuju Malaysia dan berdasarkan pemeriksaan awal di dapati bahwa kedua kapal motor yaitu KM. ILHAM JAYA dan KM. BERKAT
memuat kayu teki yang tidak tercantum dalam manifest. Kemudian KM. ILHAM JAYA (8 orang) dan KM. BERKAT (11 orang) dikawal oleh BC-10001 menuju Dumai untuk diproses lebih lanjut oleh Unit Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Dumai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut tidak ditemukan dokumen manifest serta dokumen kepabeanan atas muatan yang diangkut oleh KM. ILHAM JAYA (±2.610 batang kayu teki) dan KM. BERKAT (± 2.215 batang kayu teki ), hal tersebut diduga melanggar Pasal 102A huruf a dan huruf e
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 dan terhadap Tersangka nakhoda kedua Kapal Motor dilakukan
penahanan dan dititipkan di Rutan Negara Kelas IIB Dumai untuk Penitipan Penahanan.
Bahwa produk kehutanan seperti kayu dalam bentuk batangan dilarang diekpor sebagaimana di atur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Peberantasan
Perusakan Hutan, kayu teki/bakau merupakan tumbuhan yang dilindungi.
Pada saat proses pemeriksaan lebih lanjut, Unit Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Dumai menemukaan dugaan awal kegiatan pengantaran Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia secara ilegal, maka di lakukan koordinasi dengan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Rokan untuk di proses lebih lanjut dan saat ini Pekerja Migran Indonesia telah di serah terimakan kepada BP2MI Pekanbaru.