Dumai- Keberadaan Pabrik Kelapa Sawit mini milik PT.Brondolan Indo Jaya di jalan Purwosalim RT 017 Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan di mana luas lahan yang di miliki hanya 9.700 M2, kuramg dari 1 hektar peruntukannya untuk perkebunan jadi sorotan Wakil Ketua DPRD Dumai Mawardi. Hal ini mengingat, sesuai Peraturan Daerah (perda) kota Dumai tahun 2019, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Dumai tahun 2019 – 2039 dan Surat rekomendasi Pemerintah Kota Dumai yang di keluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang harus taat aturan bagi PT.Brondolan Indo Jaya.
Berdasarkan isi Surat Keterangan Rencana Daerah (Advice Planning) Nomor:600/DPUPR/TR-AP/IX/522 yang di tanda tangani bulan September 2020 oleh Zulkarnain SSos MSi selaku Plt Kepala Dinas PUPR, menyatakan bahwa kawasan PT.Brondolan Indo Jaya berdasarkan foto satelit adalah kawasan Perkebunan.
Wakil Ketua DPRD Dumai Mawardi memberi kritikan terkait keberadaan Pabrik Kelapa Sawit Mini milik Rohani melalui PT Brondolan Indo Jaya.” Kita minta perusahaan taat aturan, ini untuk menciptakan kestabilan iklim bisnis di kota Dumai, agar tidak terjadi benturan antara pengusaha dengan masyarakat dan juga berdirinya perusahaan dapat memberi kontribusi positif bagi pembangunan di kota Dumai. Tapi jika aturan di langgar akan terjadi ekses negatif terkait sosial dan lingkungan dan ini tidak kita inginkan. Kita mendukung bertumbuhnya industri di kota Dumai tapi harus taat aturan” ungkap Mawardi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Dumai.
Menurut Mawardi, “kita minta pemerintah tegas terhadap hal ini berikan sangsi bagi yang membandel, kita ingin iklim bisnis yang sehat, jangan melanggar aturan dan jangan merugikan negara dan masyarakat”, tegasnya. (rh)