Dumai- Mediasi antara penggugat 17 nama pemilik rumah toko (ruko) pasar pulau payung yang di wakili oleh kuasa hukum Novee Albert Gultom SH terhadap tergugat PT.Panca Belia Primakarsa sebagai tergugat 1 dan Walikota Dumai sebagai tergugat 2 berakhir gagal.Pihak Pemko Dumai bersikukuh tanah PasarĀ Pulau Payung adalah milik Pemko Dumai. Gugatan yang di ajukan oleh pemilik Ruko terkait perpanjangan ijin Hak Guna BangunanĀ ke Kantor Badan Pertanahan Kota Dumai namun di tolak. Alasan Kantor Badan Pertanahan Kota Dumai, pihak pemilik Ruko tidak mengantongi rekomendasi dari Pemko Dumai terkait perpanjangan waktu Hak Guna Bangunan.Pada perkara ini, Kantor Pertanahan Kota Dumai sebagai turut tergugat.Gugatan perdata dengan nomor 66/Pdt.G/2022/PN Dum telah 3 kali di lakukan Mediasi di Pengadilan Negeri Dumai di gelar setiap hari rabu dan berakhir gagal (23/11/2022). Persidangan akan di lanjutkan di PN Dumai dengan sistem online, namun terhadap pembuktian surat tetap di gelar secara tatap muka.
PT.Panca Belia Primakarsa dalam klarifikasinya kepada media ini rabu (23/11/2022), yang di wakili Pemegang saham mayoritas H.Rudinal Batubara mengatakan, bahwa pihak perusahaan telah 2 kali menulis surat resmi ke Walikota Dumai H.Paisal terkait perpanjangan waktu Hak Guna Bangunan.Namun, surat dari perusahaan tidak di respon oleh Walikota Dumai.Menurut Rudinal, pihak perusahaan merasa di rugikan dengan di bangunnya pasar Sri Mersing yang berada di belakang Pasar Pulau Payung tahun 2005 oleh Walikota Dumai H.Zulkifli AS. Setelah selesai pembangunan pasar Sri Mersing tahun 2007, mayoritas pedagang kaki lima yang berjumlah 743 PKL pindah ke pasar Sri Mersing.Kepindahan PKL karena lapak atau tempat berjualan di pasar Sri Mersing tidak membeli sementara di Pasar Pulau Payung membeli lapak. Kerugian perusahaan bertambah sejak tahun 2016, di mana PKL berjualan di pinggir jalan Ombak / Sultan Hasanuddin, ungkap Rudinal.
Menurut Rudinal, pihak PT.Panca Belia Primakarsa membangun Pasar Pulau Payung dengan investasi mecapai Rp. 32 Miliar.Dari 36 unit ruko, telah terjual 25 unit ruko. Dengan masa akan berakhirnya kontrak pada 9 Maret 2023, Pemko Dumai akan mengelola pasar pulau payung dan belum di ketahui apakah mengelola langsung atau di serahkan ke pihak swasta. ( rh)