Infestigasi-dumai-J Mex Pub KTV rencana malam ini di buka, sesuai tertera dalam spanduk opening soon, dan penampakan jelas terlihat seperti lampu teras yang terang dan ada penjaga pintu masuk untuk menyambut tamu.Nampaknya, keberadaan J Mex Pub KTV telah booming di kalangan pegiat dugem, hal ini terlihat 2 unit mobil warna merah masuk dan warna hitam keluar, padahal waktu baru menunjukkan pukul 18.00 WIB.Terlihat juga wanita yang di bonceng oleh pengendara sepeda motor masuk.
Terkesan ada sesuatu yang di sembunyikan dari pemilik usaha J Mex Pub KTV, begitu berita terbit beberapa menit, spanduk dan papan nama J Mex Pub KTV langsung di copot.Jika merasa ijin usaha lengkap kenapa papan nama J Mex di lepas.
Menurut informasi yang di peroleh ijin usaha hiburan malam di jalan mangga kelurahan Rimba Sekampung kecamatan Dumai kota di terbitkan pada tahun 2017.Belum di ketahui apakah saat ijin usaha keluar tahun 2017 memakai nama J Mex Pub KTV.Persyaratan di tahun 2017, Pemko Dumai melalui Dinas Pelayanan Terpadu nengisyaratkan setiap ijin usaha hiburan malam dan gelper harus mendapat dukungan tanda tangan warga di RT 11 tempat usaha hiburan berdiri.Menurut RT 11 Ahmad, ketika di tanyakan beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa usaha hiburan malam yang akan buka punya Aka dan jenis usaha live music, tidak ada Room Karaoke.
Menurut Ahmad, yang berjalan untuk mencari dukungan tanda tangan warga saat itu adalah seorang Tukang Ronda.Tukang ronda ini yang berjalan meminta tanda tangan warga di lingkungan RT 11.Letak usaha J Mex Pub KTV memang di RT 11, namun di hadapan J Mex ada RT 10, dan 100 meter lagi ada pemukiman RT 16 dan RT 18.
Selama kurun waktu 2 tahun setelah memperoleh ijin dan tidak di pergunakan, otomatis pada hari ini, ijin usaha tersebut dapat di anulir atau di batalkan oleh Pemko Dumai melalui Dinas Pelayanan Terpadu.Karena berdasarkan Perwako Dumai tahun 2019, ijin usaha yang diperbolehkan untuk usaha hiburan malam seperti Pub, KTV dan Live music hanya boleh beroperasi atau Zonasi di jalan Hasanuddin/Ombak dan Kelakap Tujuh.Sedangkan yang telah punya ijin sebelum tahun 2019 dan tetap menjalankan usaha di luar Zona yang di tentukan masih dapat beroperasi dan berusaha.Di perwako 2019, untuk buka ijin usaha hiburan tidak memerlukan lagi tanda tangan warga.Keberadaan J Mex Pub/KTV di jalan Mangga menambah daftar buruk usaha hiburan malam yang buka di ruko-ruko gang popeye futsal.(galung)