Dumai-infestigasi-Uang makan tahanan di Pengadilan Negeri Dumai telah sesuai peruntukan.Demikian di ungkapkan Ketua Pengadilan Negeri Dumai Hendri Tobing,SH,MH melalui Humas Pengadilan Negeri Dumai Muhammad Sacral,SH dan Renaldo Tobing,SH senin (15/4/2019) di kantor PN Dumai.Dengan keterangan dan perincian yang jelas dari Humas PN Dumai, bahwa dugaan korupsi uang makan tidak benar dan klarifikasi dan hak jawab telah di muat sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Menurut Humas PN Dumai, uang makan dengan perincian sebagai berikut, untuk biaya makan dan buah Rp.18 ribu/orang, di tambah Rp. 7 ribu untuk kopi susu terhitung mulai januari tahun 2018 sampai dengan september 2018, sedangkan mulai tanggal 19 september 2018, anggaran uang makan Rp.30 ribu/orang, dengan penambahan snack Rp. 5 ribu.
Menurut Renaldo Tobing,SH di dampingi bendahara Pengadilan Negeri Dumai Irma, bahwa total uang makan tahanan di PN Dumai sesuai DIPA tahun 2018 dari Mahkamah Agung sebesar Rp. 102.960.000, sedangkan untuk tahun 2019 sebesar Rp. 76.800.000.(ricky)