Dumai-infestigasi-Informasi terbaru yang di peroleh bahwa satu titik penampungan ilegal cpo harus menyetor Rp.15 juta-25 juta/bulan di duga untuk suatu komando di Pekanbaru.Besaran sekitar Rp.18 juta/bulan, kalau usaha penampungan ilegal cpo tersebut ramai di singgahi truk cpo , di patok Rp.25 juta/bulan, sedangkan kalau sepi Rp.15 juta/bulan.
Sementara untuk patokan 1 titik penampungan ilegal bbm besarannya di duga Rp.2 juta/bulan.Pengambilan uang setoran bulanan ke mafia cpo ini di duga di lakukan oleh S yang merupakan komandan tim suatu komando yang berpusat di Pekanbaru.Setoran bulanan terhadap penampungan ilegal cpo baru untuk suatu komando, sementara banyak komando di Pekanbaru, belum lagi setoran untuk komando daerah di kabupaten/kota dalam wilayah Propinsi Riau.
Semua penampungan ilegal bbm dan cpo wajib melakukan setoran bulanan ke komandan tim, jika tidak, komandan tim ini akan menurunkan anggotanya untuk menangkap pemilik ilegal bbm atau cpo.Padahal Undang-undang mengisyaratkan komando ini dan jajarannya, tidak ada hak dan wewenang untuk menangkap warga sipil, menutup usaha ilegal, menangkap usaha ilegal, apalagi memaksa harus membayar setoran bulanan dari usaha ilegal.(ricky)