Dumai  

Wako Dumai Larang Ekspor Limbah B3 Ke Luar Negeri

Infestigasi-dumai-Walikota Dumai Drs.H. Zulkifli,AS menerbitkan Surat Edaran Tentang Pembatasan larangan ekspor limbah B3 ke luar negeri.Surat nomor 660.2/922/DLH tanggal 8 Mei 2020 di tujukan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan penghasil limbah b3, pengangkut limbah B3, pengumpul limbah b3, pemanfaat, pengolah, penimbun limbah b3.Surat Walikota Dumai merujuk kepada Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2014 pasal 123 ayat 4, yang melarang ekspor limbah B3.

Humas PT.SDS Dumai Camero ketika di konfirmasi melalui WA, jumat, 29 Mei 2020 apakah ada PT.SDS melakukan ekspor limbah B3 ke luar negeri sejak di terbitkan surat edaran Walikota Dumai tentang larangan ekspor limbah b3 mengatakan, bahwa surat edaran Walikota Dumai bukan larangan ekspor pak tapi pembatasan, kami juga ada mengirim SBE ke pengelola lokal.(ricky)