Dumai  

“Wakil Tuhan” Di Laporkan ke “Wakil Tuhan’ Yang Lebih Tinggi

Dumai-infestigasi-Dalam setiap amar putusan Hakim selalu tertuang kata Demi Tuhan Yang Maha Esa.Bahasa itu identik, bahwa “Wakil Tuhan” di muka bumi yang mengadili seseorang bersalah atau tidak dan suatu kebenaran serta keadilan terkait suatu permasalahan dan sengketa  hukum adalah Hakim.Kalau di akhirat yang mengadili seseorang bersalah adalah Tuhan, sementara di muka bumi ada yang mengadili yaitu Hakim.Dalam setiap persidangan , Hakim adalah yang Mulia.Jaksa dan Pengacara terlebih Terdakwa di dalam persidangan menyebut Hakim, dengan kata ” Yang  Mulia “.

Derajat Hakim di Pengadilan sangat tinggi di banding pejabat lain di negeri ini.Putusan Hakim tidak bisa di ganggu gugat oleh siapapun juga, namun untuk menguji putusan hakim di tingkat bawah bisa di laporkan kepada “Wakil Tuhan” yang lebih tinggi, dalam hal ini Hakim di Tingkat Banding dan Kasasi.

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai, Hendri Tobing,SH dengan anggota Liena,SH dan Irwansyah,SH yang membebaskan terdakwa Rengsia boru Silalahi dalam perkara pidana dugaan pemalsuan tanda tangan Jhonison Hutahaean , beberapa pihak melaporkan majelis hakim ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas.(ricky)