Dumai  

Terpidana Syahroni Di Duga Masih Terima Gaji PT.Pelabuhan Dumai Berseri

Dumai-infestigasi-Kalangan masyarakat Dumai tidak mengetahui bahwa terpidana Syahroni yang di hukum 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI masih menerima gaji dari PT.Pelabuhan Dumai Berseri.Syahroni di hukum dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang di sidang Pengadilan Negeri Dumai pada tahun 2018.Majelis hakim PN Dumai memvonis 2 tahun penjara.Syahroni mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi Riau memutus bebas.Atas putusan bebas di Pengadilan Tinggi Riau, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejari Dumai di kabulkan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan memutus Syahroni bersalah di hukum 2 tahun penjara.Seyogyanya, JPU kejari Dumai harus mengeksekusi Syahroni ke dalam penjara, namun Syahroni melarikan diri dari Dumai.

Syahroni yang menjabat Direktur Operasional BUMD PT.Pelabuhan Dumai Berseri tidak masuk kantor beberapa bulan, akibat kekosongan direktur operasional  seharusnya Nurul Amin mengajukan ke Pemko Dumai untuk melaksanakan Assesment terhadap Direktur Operasional PT.Pelabuhan Dumai Berseri dengan mengumumkan penerimaan jabatan dari Strata S1.Hal ini di abaikan Direktur Utama PT.Pelabuhan Dumai Berseri Nurul Amin, SE, MM dengan menunjuk dan mengangkat pengganti Syahroni dari lulusan SLTA bukan S1 untuk  jabatan Manager Operasi, bukan Direktur Operasional.

Informasi yang di peroleh, Syahroni yang telah menjadi terpidana dan belum masuk penjara, beberapa bulan tidak masuk kantor di PT.Pelabuhan Dumai Berseri, sangat ironis ternyata Syahroni di duga masih terima gaji dan di transfer gaji ke rekening.Nurul Amin patut di periksa Jaksa karena mengetahui keberadaan Syahroni dengan memerintahkan membayar gaji Syahroni yang berbulan-bulan tidak masuk kantor?

Ada aturan tentang pengelolaan keuangan daerah.Apakah Direktur Utama PT.Pelabuhan Dumai Berseri Nurul Amin,SE tidak mengetahui manajemen perusahaan milik daerah? Nurul Amin di sinyalir menyalah gunakan batas kewenangan yang di milikinya dengan penggunaan anggaran yang tidak transparan dan akuntabel, mengingat BUMD PT.Dumai Berseri adalah milik pemko Dumai bukan milik pribadi, karena penyertaan modal di BUMD dari uang rakyat melalui APBD Dumai.

Konfirmasi yang di ajukan kepada Nurul Amin Ahad, 2/6/2019 melalui kontak nomor telepon selular dan pesan singkat tidak menjawab.Ada beberapa pertanyaan yang di ajukan kepada Nurul Amin, termasuk biaya perjalanan dinas Nurul Amin yang sangat besar dalam setiap kali perjalanan dinas, yang tidak sesuai dengan peraturan Walikota Dumai tentang aturan penggunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan pemko Dumai dan BUMD Dumai.(inf)