Dumai  

Terkait Perkara Terdakwa Abeng, Penanda Tangan Surat Perjanjian Di Duga Di Bawah Tekanan

Infestigasi-dumai- Sidang perkara pidana yang seharusnya perkara perdata, atas nama terdakwa Azwar Hamdany Alias Abeng, Kamis , 28/11/2019  kembali di gelar di ruang sidang utama kantor Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai.Dalam sidang perkara dengan agenda mendengar keterangan saksi meringankan untuk terdakwa yang sengaja di hadirkan kuasa hukum terdakwa Azwar Hamdany Alias Abeng ada 4 orang.

Surat perjanjian pembagian harta gono-gini yang di jadikan sebagai dasar mempidanakan tersangka/terdakwa Azwar Hamdany Alias Abeng menurut saksi ahli pidana bernama DR Erdianto SH MHum tidak sah karena di duga di bawah tekanan.

” Kalau penandatanganan surat perjanjuannya di Rumah Tahanan Negara itu tidak sah.Karena penandatanganan surat perjanjian di anggap di bawah tekanan.Dan lebih tidak sahnya lagi, bila penandatanganan akta perjanjian tersebut tidak di hadapan Notaris dan tidak di daftarkan di kantor Badan Catatan Sipil setempat.” Ujar Saksi ahli tindak pidana yang mengaku masih aktif sebagai Dosen tetap di Universitas Riau dan UIR itu di depan persidangan kantor Pengadilan Negeri Kelas I A Dumai, Jumat, 28/11/2019 , menjawab  pertanyaan kuasa hukum terdakwa Cassarolly Sinaga SH

Bahkan saat Kedua Kuasa Hukum terdakwa ( Cassarolly Sinaga SH dan Andreas F Hutajulu SH ) mempertanyakan mengenai kekuatan dakwaan Pasal 362 dan Pasal 372 dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Dumai terhadap perkara yang menjerat terdakwa Azwar Hamdany Alias Abeng ?.Sementara surat bukti cerai antara terdakwa Azwar Hamdany Alias Abeng dengan saksi pelapor yaitu Arini ( istri terdakwa ) belum ada.

” Nah seperti yang saya terangkan tadi bahwa pihak penyidik punya wewenang untuk mempersangkakan dan Jaksa Penuntut Umum punya hak dan wewenang untuk mendakwa seseorang atau kelompok.Karena sangkaan dan dakwaan mereka itu masih bersifat dan menjalankan asas praduga tidak bersalah., dan pihak Majelis Hakim di persidangan lah nantinya yang akan memutuskan, apakah tersangka itu di vonis bebas atau di penjarakan.” ujar DR Erdianto SH MH memperjelas keteranganya.

Tapi saat ditanya apakah alat bukti ( surat perjanjian yang di duga cacat hukum ) bisa mempidanakan seseorang ?.” Maaf karena yang menjatuhkan vonis seseorang terdakwa masuk pidana atau tidak adalah Majelis Hakim dalam persidangan.Itu berpulang kepada hati nurani Majelis nya, ” ujar DR Erdianto SH MHum mengakhiri pendapatnya menjawab Cassarolly Sinaga SH.

Sehubungan dengan apa yang di jelaskan oleh saksi ahli pidana DR Erdianto SH MHum, bahwa dalam persidangan sebelumnya, saksi meringankan yang di hadirkan kuasa hukum terdakwa juga menerangkan, bahwa sebelum penandatanganan surat akta perjanjian pembagian harta gono-gini antara pasangan suami terdakwa Azwar Hamdany Alias Abeng ke Istri ( Arini ) saksi pelapor.

Saksi Timo Kipda missalnya dalam keterangannya di persidangan menyebutkan bahwa Ayu Junaidy dan orang tua terdakwa Abeng meminta dia ( Timo Kipda ) untuk ikut ke Rutan menjumpai terdakwa Abeng, guna mewujudkan penandatanganan surat perjanjian pembagian harta gonogini dari terdakwa Abeng ke istri ( Arini ) dan anak-anak pasangan Abeng dan Arini.

Dalam ke ikut sertaannya ke Rumah Tahanan/Rutan  Dumai, Timo mengaku ada mendengar nada ancaman dari pihak yang hadir saat itu ke terdakwa Abeng yang berbunyi, bila tidak di tanda tangani akan di ancam dengan hukuman berat.

Saksi Zainal Arif dalam keterangannya di persidangan menyebutkan bahwa dalam proses pembuatan dan penandatanganan perjanjian itu, saya sendiri merasakan kalau Abeng dalam tekanan.Dengan alasan menurut Zainal, bahwa pada tanggal 20 Desember 2017 lalu, pihak rombongan dari Kejaksaan Negeri Dumai membawa terdakwa Abeng dari Rutan Dumai ke pabrik Mie milik pasangan suami istri ( Abeng dan Arini ) yang beralamat di jalan Gajah Mada ( Labour Housing ), dan pada saat itu, Arini ( istri Abeng ), Ayu Junaidi, Ayah ( Abeng dan Zainal ) serta salah satu pengacara dari si Arini menurut saksi Zainal telah ada di pabrik Mie tersebut

Dan pada saat pertemuan tersebut, abangnya ( terdakwa Abeng ) ada mengalami pingsan.” Saya memang tidak melihat dan mendengar apa mereka mengancam atau menekan Abang saya supaya menandatangani surat perjanjian itu.Yang pasti pada saat itu saya ada mendengar bunyi dentuman seperti suara meja di pukul sangat kuat.Takut terjadi apa apa dengan Abang saya ( terdakwa Abeng ) saya masuk ruangan pertemuan itu, saya lihat Abang saya ( terdakwa Abeng ) dalan kedaan pingsan.Itu makanya saya berkeyakinan adanya  tekanan dalam penandatanganan surat perjanjian pembagian harta gono-gini itu bapak Majelis, ” ujar saksi Zainal menjawab kuasa hukum terdakwa Azwar Hamdany Alias Abeng di depan persidangan belum lama ini.

Demikian halnya dengan saksi Wondi Putra di atas sumpah dia ( Wondi ) menerangkan ada pertemuan antara terdakwa Abeng dengan pihak atau orang lain yang tidak di kenal saksi.Dan pada pertemuan itu, saksi Wondi mengaku ada mendengar terjadi keributan

” Pada saat sebelum terjadi kegaduhan dan pertengkaran, saya ada melihat beberapa orang pria berpakaian abu abu beratribut Kejaksaan.Kalau tujuan pertemuan itu, saya tidak mengetahui pak Hakim, ” ujar saksi Wondi menjawab Ketua Majelis persidangan, Hendri Tobing SH MH

Seperti di informasikan media ini sebelumnya bahwa kasus atau perkara yang menimpa dan menjerat terdakwa Azwar Hamdany Alias Abeng saat ini, bermula saat dia ( terdakwa Abeng ) di penjara akibat di duga melakukan tindak pidana KDRT.Dan kesempatan tersebut di duga di manfaatkan oleh oknum-oknum yang berpihak kepada Arini ( istri terdakwa Abeng ), sehingga dengan alasan untuk meringankan ancaman hukuman, terdakwa Azwar Hamany Alias Abeng di suruh untuk menanda tangani surat atau akte perjanjian pembagian harta gonogini.

Dan tujuan oknum -oknum suruhan istri terdakwa ini ke Rutan Dumai baru terungkap di persidangan setelah adanya keterangan beberapa saksi, dalam hal ini termasuk keterangan saksi Ayu Junaidi yaitu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Hengky Munte SH

Dimana dengan dalih untuk mendamaikan dan mencari solusi terbaik dalam permasalahan terdakwa Azwar Hamdany Alias Abeng dengan Arini ( istri terdakwa Abeng ).Ketua perhimpunan masyarakat Tionghoa di Kota Dumai ini, dia ( Ayu Junaidi ) beberapa kali mendatangi terdakwa Azwar Hamdany Alias Abeng ke Rutan Dumai

” Selaku tokoh ( ketua ) Perkumpulan Warga Tionghoa di Kota Dumai pada saat saya hanya berniat untuk memediasi dan menyaksikan perdamaian mereka ( antara terdakwa Azwar Hamdany Alias Abeng dengan istrinya Arini ), ” ujar Ayu Junaidy menjawab pertanyaan JPU, Hengky Munte SH di persidangan, Selasa ( 19/11/2019 )

Kepada Hengky Munte SH, Ayu Junaidy menerangkan, bahwa dirinya ikut ke ruangan Kepala Lapas Dumai, atas permintaan Hasim ( orangtua terdakwa Abeng ).

Dalam keterangan berikutnya, saksi Ayu Junaidy mengaku menandatangani surat perjanjian pembagian harta gonogini antara terdakwa Hamdany Alias Abeng ( suami Arini ) dengan Arini ( istri terdakwa Abeng ) di kantor sekretariat perkumpulan warga Tionghoa Dumai

” Benar, Abeng memang menandatangani surat perjanjian pembagian harta gonogini itu di ruangan Kepala ( Lapas ) Lembaga Permasyarakatan Dumai, tapi kalau saya dan sekretaris perkumpulan kami menandatanganinya di kantor sekretariat kami, ” ujar Ayu Junaidy kembali kepada kuasa hukum terdakwa Azwar Hamdany Alias Abeng

Namun, saat kuasa hukum terdakwa Abeng, Cassarolly Sinaga SH menanyakan beberapa hal lagi, termasuk pembicaraan antara terdakwa Abeng dengan pihak keluarga ( istri dan anak anak ) nya, saksi Ayu Junaedy hanya mengatakan tidak dengar dan tidak ingat lagi

Menariknya dalam persidangan kali ini, saat kuasa hukum terdakwa Azwar Hamdany Alias Abeng, Cassarolly Sinaga SH menanyakan bagaimana dengan kebenaran keterangan salah seorang saksi di BAP yang menyebut, adanya berupa kalimat intimidasi dari salah seorang saksi kepada terdakwa Azwar Hamdany Alias Abeng pada saat hendak penandatanganan surat perjanjian itu di ruang Kantor Lapas Dumai.

Ketua Majelis persidangan, Hendri Tobing SH MH langsung menyela pembicaraan Kuasa Hukum terdakwa,Azwar Hamdany Alias Abeng.” Karena relepansi antara keterangan saksi Ayu Junaidy ini tidak ada dengan keterangan saksi lain yang ada di BAP dari Kepolisian, jadi saya rasa tidak perlu keterangan dari saksi yang saudara sebutkan barusan di tanyakan kepada saudara saksi ini., ” ujar Ketua Majelis persidangan Hendri Tobing SH MH dengan nada tegas, memotong pembicaraan Cassarolly Sinaga SH

Namun setelah Cassarolly Sinaga SH menyebut hanya ingin mengkonfrontir kebenaran keterangan saksi lain dengan yang lainnya, ketua Majelis persidangan akhirnya berkata.” Kalau menurut saya tidak penting, tapi kalau menurut saudara itu penting monggo, ” ujar Ketua Majelis persidangan, Hendri Tobing SH MH

Sementara pada sidang sebelumnya Ketua Majelis persidangan Hendri Tobing SH MH juga terdengar memprotes interupsi yang di sampaikan Kuasa Hukum terdakwa Abeng

” Intrupsi yang mulia, saudara Nurherlina ini setahu kami adalah pengacara saksi pelapor,Arini ( istri terdakwa ), jadi kami sangat keberatan bila saudari Nurherlina di jadikan saksi dalam persidangan in, ” ujar Cassarolly Sinaga SH dengan nada sedikit protes

Ketua Majelis persidangan Hendri Tobing SH MH berkata langsung berkata.” Aturan atau Undang Undang mana yang menyebut ada larangan atau tidak memperbolehkan seorang Penasehat Hukum pelapor tidak boleh memberikan keterangan kesaksiannya di depan persidangan,” ujar Hendri Tobing SH menjawab protes dari Cassarolly Sinaga SH, Kamis ( 14/11/2019 ) di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai

Di luar persidangan, Cassarolly Sinaga SH, saat di ajak bincang-bincang dan di minta tanggapannya terkait ketegasan Ketua Majelis persidangan dalam perkara terdakwa Azwar Hamdany Alias Abeng, mengatakan, ” tegas sih tegas, tapi jangan timpanglah, masa giliran saya mau mengajukan beberapa usul dan pertanyaan, ketua Majelis langsung protes.Sementara, saat Jaksa Penuntut Umum dari Klien saya mengajukan pertanyaan, ketua Majelis persidangan perkara ini tidak memprotes dan melarang, padahal saya mengajukan pertanyaan itu hanya bertujuan mencari kebenaran materi hukum, ” ujar Cassarolly Sinaga SH

Seperti di informasikan media ini pada edisi sebelum nya, bahwa ke dua orang saksi ( Arini dan Nurherlina ) yang di hadirkan Jakasa Penuntut Umum, Hengky Munte SH juga mengakui, penandatanganan surat perjanjian pembagian harta gono-gini di tanda tangani terdakwa Azwar Hamdany Alias Abeng di Rumah Tahanan ( Lapas ) Dumai

Dan dalam keterangan kesaksiannya pada sidang pekan lalu ,  Jum at,  15 November 2019 lalu, seperti halnya keterangan saksi pelapor ( Arini alias Acin ) di rilis media ini pekan lalu”. Awalnya terdakwa ini meminta tolong melalui telepon kepada saya untuk di lepas, kemudian atas persetujuan Hakim yang menangani perkara KDRT itu, kami berdamai dengan catatan terdakwa ini akan membagi harta gono-gini sama saya dan anak anak kami.Nah,  karena janji perdamaian tersebut tidak di penuhi terdakwa, makanya saya buat laporan ke pihak Polres Dumai, ” ujar saksi Arini Alias Acin ( istri terdakwa ) menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), Hengky Munte SH

Namun saat ke dua Kuasa Hukum si terdakwa ( Cassarolly Sinaga dan Andreas F Hutajulu SH ) mengajukan beberapa pertanyaan, saksi pelapor, Arini ( istri dari terdakwa Abeng ) ini sempat terdengar gugup menjawab pertanyaan Cassarolly Sinaga SH, apalagi saat ke dua Kuasa Hukum terdakwa Abeng memperlihatkan beberapa cuplikan isi CCTV di depan persidangan.Arini terkesan terjebak atas apa yang ia sampaikan kepada JPU dan Majelis persidangan.

” Saudari saksi tadi sudah di sumpah.Untuk itu jangan memberikan kesaksian yang tidak benar di depan persidangan ini, ” ujar Cassarolly Sinaga SH seakan mengingatkan saksi Arini

Demikian halnya dengan keterangan saksi Nurherlina, selaku Kuasa Hukum atau Penasehat Hukum dari saksi pelapor ( Arini alias Acin ). Nurherlina juga sempat terlihat terjebak dengan keteranganya yang menyebut kalau surat perjanjian pembagian harta gono-gini sah.

” Bagaimana bisa saudari saksi bilang hanya membuat konsep perjanjian penyerahan harta gono-gini itu sah.Sementara klien kami si Azwar Hamdany Alias Abeng melakukan penandatanganan surat akta perjanjian itu di Sel Rumah Tahanan Dumai ?.” ujar Cassarolly Sinaga SH menyela keterangan yang di sampaikan saksi Nurherlina

Sementara di luar persidangan saat di minta tanggapannya terkait keterangan ke dua saksi. Cassarolly Sinaga SH mengatakan.Bahwa dengan hadirnya ke dua saksi dari JPU di depan persidangan.Dua Fakta hukum menjadi pegangan kami untuk membela klien kami Azwar Hamdany Alias Abeng

” Pertama, ke dua saksi mengaku kalau surat perjanjian itu di tanda-tangani oleh klien kami ( terdakwa Azwar Hamdany Alias Abeng ) di sel Rumah Tahanan Negara.Seletah di tanda- tangani oleh si terdakwa, baru pihak saksi pelapor membawa dokumen surat perjanjian itu ke Notaris.Nah itu satu.” Ujar Cassarolly Sinaga SH

Terus yang ke dua menurut Cassarolly Sinaga, SH, bahwa saksi mata yang melihat Azwar Hamdany Alias Abeng menelpon minta berdamai dan akan membagi harta gono-gini kepada saksi pelapor, Arini menurut Cassarolly Sinaga SH tidak ada.Dan saksi mata yang melihat si saksi Arini melihat salah satu rekening atas nama Azwar Hamdany Alias Abeng berisi nominal uang sebesar 1,2 Milliar pun menurut Cassarolly Sinaga SH tidak ada.

Bahkan saat mereka lakukan pengecekan terhadap ke dua rekening milik terdakwa Azwar Hamdany Alias Abeng menurut Cassarolly Sinaga SH.Nila uang dari kedua tabungan itu menurut Cassarolly Sinaga SH hanya mencapai sekitar 600 juta lebih.

” Lalu bagaimana klien kami di tuduh dan di dakwa melanggar Pasal 362 dan Pasal 367 KUH Pidana”, ujar Cassarolly Sinaga SH di setelah meninggalkan kantor Pengadilan Negeri kelas IA Dumai

Sementara Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Dumai, Hengky Munte SH, saat di konfirmasi terkait surat akta perjanjian pembagian harta gono-gini yang di buat sebagai dalil untuk menjerat terdakwa Azwar Hamdany Alias Abeng, mengatakan bahwa fakta- fakta yang tertuang di dalam berkas perkara Azwar Hamdany Alias Abeng sudah cukup untuk menjerat Abeng sebagai tersangka/ terdakwa”. Boleh-boleh saja Kuasa Hukum terdakwa berasumsi begitu, yang pasti dasar kami untuk menjadikan Azwar Hamdany Alias Abeng jadi tersangka/ terdakwa sudah cukup jelas tertuang di dalam berkas perkara si tersangka/ terdakwa Abeng “, ujar Hengky Munte SH menjawab suarapersada.com lewat WA nya Jumat, 15 nopember 2019.( Mulak Sinaga )