Dumai  

Terindikasi Judi Menyediakan Hadiah Golden Game Zone

Infestigasi-dumai-Demi mencari simpati, peminat dan pemain yang akan datang ke arena mesin ketangkasan, pemilik Golden Game Zone memasang baliho,  menyediakan hadiah utama mobil.Dari hal ini dapat di kategorikan bahwa permainan mesin ketangkasan terindikasi judi atau bisa di sebut judi mesin ketangkasan.Jika tidak ada hambatan,  jumat siang, 04 oktober 2019, sehari sebelum HUT TNI ke 74 tahun, Golden Game Zone resmi di buka.

Definisi dari permainan yang digolongkan sebagai judi di atur dalam Pasal 303 ayat(3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnyakemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir.
Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain,demikian juga segala pertaruhan lainnya.”
Dari ketentuan KUHP tersebut dapat kita lihat bahwa dalam permainan judi, terdapat unsur keuntungan (untung) yang bergantung pada peruntungan (untung-untungan) atau kemahiran / kepintaran pemain. Selain itu, dalam permainan judi juga melibatkan adanya pertaruhan.
Informasi yang di peroleh, bahwa Golden Game Zone memakai ijin Tarzan Zone yang beroperasi di kecamatan bukit kapur.Padahal ijin usaha di peruntukan untuk satu tempat  usaha untuk satu ijin.Seperti halnya Alfamart dan Indomaret, satu tempat usaha untuk satu ijin usaha , 40 tempat usaha 40 ijin usaha.
Terkait usaha Golden Game Zone jika benar buka pada jumat, 04 oktober 2019,  di sinyalir melanggar 2 kategori, di antaranya tidak memiliki ijin usaha sesuai peruntukan dan menyediakan hadiah untuk permainan yang dapat di kategorikan Judi.(ricky)