Dumai  

Tanah Negara di Kuasai Mafia Tanah

Dumai-infestigasi.com-Pengadilan Negeri Dumai selalu menggelar sidang perdata kasus tanah.Anehnya, yang selalu menggugat adalah mafia tanah, yang mana keluarga yang menguasai lahan atau tanah negara adalah orang nya itu-itu saja.Dahulu bapaknya yang sering menggugat tanah negara dalam hal ini tanah konsensi PT.Cheron Pacific Indonesia di kota Dumai.

Setelah bapak wafat, anaknya juga meneruskan kebiasaan bapak menguasai tanah konsensi.Menguasai tanah tanpa hak hanya dengan modal murah dengan secarik kertas segel tahun 1970 an, lalu dapat menguasai tanah puluhan hektar tanah negara.Modal oknum keluarga ini hanya membuat surat dan mencari mantan camat dumai di era tahun 1970, dan membuat surat di atas segel.

Seorang tokoh masyarakat Dumai Ir.M.Hasbi ketika di konfirmasi ahad (25/11/2018) mengungkapkan, kami Masyarakat Adat Melayu Riau Kota Dumai Riau dan Propinsi Riau dengan Laskar Hulu Balang Melayu Riau Rumpun Melayu Bersatu(LHMR RMB) dan Laskar Melayu Riau(LMB) Tingkat DPP dan DPD dengan seluruh masyarkat Kota Dumai dan Riau meminta Keadilan pada Kepala Negara dan Pemerintah Ir.Joko Widodo Presiden RI dan Drs.M.Yusuf Kalla Wapres tentang pembiaran yang dilakukan SKK Migas dan PT.Chevron Pasifik Indonesia terhadap “Tanah Hutan Negara” dibiarkan diambil secara ilegal oleh oknum masyarakat menduduki, menjual, membangun di tanah Negara tersebut tanpa menuruti aturan dan perundangan yang berlaku.

Maka kami, tindakan keadilan bagi Presiden RI memanggil Menteri ESDM.MENBUMN.MENKEU.BPN.MENDAGRI.MKLH.DLL bagi menyelesaikan tanah negara di ambil secara Ilegal di 3 kelurahaan yaitu kelurahaan Bumi Ayu, kelurahan Bukit Bahtrem, kelurahan Buluh Kasap di ambil oknum masyarakat secara ilegal di tanah Konsensi Milik PT.Caltex Pasifik Indonesia kini menjadi PT.Chevron Pasifik Indonesia dalam kontrak Karya dengan Pemerintah NKRI dengan Pertamina Pusat dan Menteri ESDM sampai sekarang di jarah secara ilegal dengan tidak ada tindakan hukum oleh pihak perusahaan menerima kontrak karya tersebut dan tanggung jawab pemerintah membidangi migas dan aset-aset negara.

Kami meminta Keadilan melalui Presiden RI Joko Widodo membentuk Tim gabungan dengan Mabes Polri.KPK.Kejagung.BPN Pusat.Menteri ESDM.MKLH.BPN.Kejagung di desak memanggil PT.Chevron dan SKK migas untuk di proses secara hukum dan mengusir oknum masyarakat dan penjual tanah ilegal di atas tanah di jarah secara ilegal menurut aturan perundang-undangan yang berlaku. dengan membiarkan hutan tanah negara di jarah tanpa melakukan pengamanan dan tindakan hukum mengamankan tanah negara tersebut baik meminta bantuan pada penegakan hukum dan pemerintah terhadap tanah negara di ambil secara ilegal ataupun memagarnya sebagai pengamanan.

Menurut Hasbi, Pihak Perusahaan PT.Chevron Pasifik Indonesia dan SKK Migas pasang plang pelarangan tetapi tidak ada tindakan hukum pelarangan menyurati.memagar dan menyuruh pergi menduduki tanah tersebut dan di biarkan tanah tersebut di ambil secara ilegal dan di jarah.Bukti-bukti bahwa ada unsur kesengajaan oleh Perusahaan dan SKK Migas di mana Pemko Dumai dan DPRD Kota Dumai pernah berkeinginan membantu menyelesaikan sepuluh tahun lalu tetapi di persulit dengan berbagai alasan dan prosedur berbelit tetapi tidak selesai.(ricky)