Dumai  

Sidang Terdakwa RS JPU Tolak Eksepsi PH

Dumai-infestigasi.com-Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan yang di lakukan oleh tersangka RS selasa (16/10/2018) di Pengadilan Negeri Dumai dengan agenda mendengar tanggapan jaksa atas eksepsi penasehat hukum RS.

Jaksa Penuntut Umum Herry menolak alasan Penasehat hukum yang mengatakan nama terdakwa yang berbeda dengan surat dakwaan, dan ini telah masuk dalam pokok perkara.Jaksa memohon agar majelis hakim menolak eksepsi Penasehat hukum RS.Pantauan di persidangan hanya berlangsung 5 menit, Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada hari kamis (25/10/2018).

Jaksa Penuntut Umum Herry ketika di konfirmasi setelah persidangan mengatakan, bahwa JPU tetap pada surat dakwaan, dan mengenai kelanjutan kasus ini di serahkan kepada yang di atas (majelis hakim). Intonasi suara penolakan JPU atas eksepsi Penasehat Hukum  agak rendah. Ada apa ? (ricky)