Dumai  

Sidang Rengsia Silalahi, Eksepsi Tidak Dapat Di Terima

Dumai-infestigasi.com- Sidang perkara tindak pidana  dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Rengsia boru Silalahi dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim di gelar di Pengadilan Negeri Dumai kamis (25/10/2018).

Dalam putusan sela, majelis hakim yang di pimpin ketua Hendri Tobing,SH tidak dapat menerima eksepsi yang di ajukan Penasehat hukum terdakwa.Dalam 4 poin eksepsi Penasehat Hukum. di antaranya keberatan dengan surat dakwaan dari penuntut umum yang salah  menulis nama Rensia boru Silalahi menjadi  Rengsia.Majelis berpendapat bahwa penulisan nama tidak menjadi pertimbangan mengingat ketika permulaaan sidang terdakwa tidak membantah nama dan mengakui nama yang di sebut dalam dakwaan adalah terdakwa.

Majelis hakim tidak menyebut dalam putusan sela terkait dengan eksepsi penasehat hukum agar terdakwa di bebaskan dari tahanan.Padahal dalam status sebagai terdakwa, Rengsia boru Silalahi Tidak pernah di lakukan penahanan oleh majelis hakim.Pembohongan publik di tampilkan di Pengadilan Negeri Dumai.(ricky)