Dumai  

Sidang Pemeriksaan Terdakwa Rengsia Boru Silalahi, Ketua Majelis Hakim Di Duga Berpihak Kepada Terdakwa

Dumai-infestigasi.com-Lanjutan sidang perkara pidana dugaan pemalsuan tanda tangan di Pengadilan Negeri Dumai dengan agenda pemeriksaan terdakwa Rengsia boru Silalahi kamis (6/12/2018) ,  ketua majelis hakim Hendri Tobing,SH di duga berpihak kepada terdakwa Rengsia boru Silalahi.

Hal ini terlihat ketika Jaksa Penuntut Umum Agung Nugroho,SH mengungkapkan kepada majelis hakim terkait surat yang di ajukan pengacara ahli waris J.Hutahaean , Mangatur Nainggolan,SH mengenai Bukti Otentik pengambilan uang di Bank   rekening Rengsia boru Silalahi, sesuai tanggal di kwitansi menurut keterangan saksi dan terdakwa.Hendri Tobing, SH dengan nada suara tinggi menerangkan kepada JPU , bahwa pembuktian sesuai dakwaan adalah tugas JPU.” Jangan Jaksa di atur-atur pihak lain, rusak negara ini, kita berpedoman pada KUHAP ” ujar Hendri Tobing.

Di tempat terpisah, Mangatur Nainggolan,SH. penasehat hukum ahli waris J.Hutahaean seusai persidangan mengungkapkan kepada redaksi, bahwa menindaklanjuti surat kuasa hukum yang belum mendapat respon positif dari Ketua majelis hakim, berikut saya kutip Pasal 180 KUHAP ayat 1, dalam hal di perlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat minta kererangan ahli dan dapat pula minta agar di ajukan Bahan Baru oleh yang berkepentingan.

Artinya berdasarkan surat kami sebagai kuasa hukum yang di sampaikan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri Dumai dan Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, sudah sesuai Pasal 180 KUHAP. Sekarang yang menjadi pertanyaan bagaimana kemauan dan kemampuan ketua majelis hakim untuk menggali kebenaran materil dari perkara ini. Karena ini perkara pidana, maka kebenaran materil yang utama di buktikan.

Persidangan yang berlangsung hingga pukul 17.40 Wib, terdakwa dalam menjawab pertanyaan Hakim anggota Liena, SH  dan Irwansyah,SH terkesan berbelit-belit.Terdakwa ketika di tanya hakim tentang hari apa pengambilan uang di Bank menjawab tidak tahu dan hanya ingat hari sabtu tanggal 11 mei 2013 dan 26 mei 2013 pada hari minggu.Pengakuan saksi Asbel Hutagalung dan Efendi Naiborhu di persidangan sebelumnya, bahwa pengambilan uang pada tanggal 11 mei 2013 dan 26 mei 2013 di lakukan di bank.Saat di persidangan, terdakwa menerima keterangan saksi.Setelah di ungkap redaksi bahwa pada tanggal tersebut bank tutup, terdakwa mulai berubah di pengakuan pemeriksaan terdakwa dan mengatakan pada tanggal tersebut pengambilan uang di lakukan di rumah.

Hakim Liena, SH menanyakan siapa yang mengajari terdakwa menulis kata-kata di kwitansi.”Memang ibu pintar ya , menulis kata titipan uang di kwitansi  bukan pinjaman uang “,  ujar hakim menyindir terdakwa. Rengsia menjawab, iyalah buk, saya guru pns 7 tahun.(ricky)