Dumai  

PT.Bukara Kebal Hukum 2 Tahun Beroperasi Menampung Limbah Tanpa Ijin

Infestigasi-Dumai-Sabtu, 30 nopember 2019, redaksi menerima kiriman foto tentang penampungan limbah dan menimbun limbah dalam tanah di lokasi PT.Bumi Karyatama Raharja (Bukara) di kelurahan Pelintung kecamatan Medang Kampai kota Dumai.Setelah 3 bulan, pemberitaan tentang perusahaan penampung limbah PT.Bukara gencar di terbitkan, namun tidak satupun instansi di kota Dumai bisa menghentikan operasional PT.Bukara yang telah beroperasi selama 2 tahun tanpa ijin.Informasi yang di terima, limbah padat yang berbahaya tersebut tidak di olah oleh PT.Bukara melainkan di timbun dalam tanah.

Dewan yang terhormat di gedung DPRD Dumai seolah “buta mata dan telinga” terkait pemberitaan media tentang PT.Bukara yang menampung limbah sisa pengolahan CPO dari bleaching earth, dan tidak ada niat untuk memanggil PT.Bukara untuk hearing bersama instansi pemko Dumai seperti Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Satu Pintu, Satuan Polisi Pamong Praja.Ada apa antara PT.Bukara dan Anggota Dewan Dumai yang baru 6 bulan di lantik ?Begitu juga halnya dengan kinerja Dinas Lingkungan Hidup Pemko Dumai yang selalu bekerja turun ke lapangan setelah terbit pemberitaan oleh media tentang pencemaran limbah oleh perusahaan.Dinas pelayanan terpadu dan penanaman modal satu pintu selama 2 tahun ini tidak pernah mengeluarkan ijin usaha penampung limbah kepada PT.Bukara.Timbul pertanyaan, siapa yang membeking usaha perusahaan penampung limbah PT.Bukara, berani menjalankan usaha penampungan limbah tanpa ijin ?

Menurut sebuah sumber yang layak di percaya, saat ini karyawan tetap PT.Bukara hanya sebanyak 8 orang, sedangkan 300 orang pekerja lainnya hanya status kontrak yang di kelola oleh pihak ketiga atau kontraktor. Kepala Dinas Pelayanan Terpadu dan  Penanaman Modal Satu Pintu Hendri Sandra SE ketika di konfirmasi melalui telepon selular rabu malam, 26 februari 2020, mengatakan saat ini PT.Bukara sedang mengurus ijin dan sudah terdaftar di OSS.Sedangkan kepala satuan Polisi Pamong Praja kota Dumai H.R.Bambang Wardoyo,SH ketika di konfirmasi mengatakan, bahwa satuan polisi pamong praja merasa kecolongan oleh PT.Bukara yang beroperasi selama 2 tahun tanpa memiliki ijin dari Pemerintah kota Dumai.Pekan lalu, PT.Bukara telah di panggil, dan 2 orang staff PT.Bukara membawa berkas, namun tidak ada surat ijin usaha mendirikan bangunan ( IMB) dan surat ijin usaha pengolahan limbah, ujar Bambang.Konfirmasi yang di ajukan agar berita berimbang dan memuat hak jawab kepada Manager PT.Bukara Dumai Syahruna Badrun melalui pesan singkat ke nomor telepon selular 081264443XX rabu malam, 26 februari 2020 hingga berita ini di terbitkan tidak menjawab.(riki)