Dumai  

Pengacara Edi Azmi,SH Tuding Diskriminasi Penertiban Bangunan di Atas Drainase

Dumai-infestigasi.com-Penertiban bangunan liar di atas drainase sepanjang jalan hasanuddin/ombak rabu (31/10/2018) di warnai keributan. Tim Dinas PUPR kota Dumai membongkar bangunan non permanen Raja kartu, penjual pulsa.Pembongkaran juga di bantu satuan polisi pamong praja.

Pengacara Edi Azmi, SH tidak terima hanya bangunan Raja kartu saja yang di bongkar.Ini Diskriminasi, ujar Edi lantang di depan puluhan polisi pamong praja dan aparat dari Polres Dumai serta Polisi Militer.Edi marah- marah kenapa bangunan lain yang tegak di atas parit tidak di lakukan pembongkaran, sambil menunjuk batas parit yang telah di seminisasi.” Bongkar, bongkar ini, kenapa kalian tidak mau bongkar bangunan ini yang ada di atas parit “, ujar pengacara kondang kota Dumai.

Edi menjumpai tim dari Sat Pol PP, Zahedi, Tengku Ismet, namun Zahedi mengarahkan agar Edi menanyakan kepada Tim dari dinas PUPR.Melihat Tim tidak membongkar bangunan di atas drainase, pengacara Edi Azmi, SH akan melaporkan pembongkaran bangunan non permanen Raja kartu kepada Polres Dumai.” Saya pasti akan memperpanjang masalah pembongkaran ini, karena kalian diskriminasi dalam pembongkaran ini”, tegas Edi.

Kepala badan Polisi Pamong praja kota Dumai H.R.Bambang Wardoyo,SH ketika di konfirmasi, atas keberatan Edi Azmi,SH hanya bangunan non permanen Raja kartu yang di bongkar, sementara bangunan yang lain tidak di bongkar, mengatakan bahwa Polisi Pamong Praja sebagai Penegak Perda, dalam hal penertiban bangunan liar di sepanjang jalan hasanuddin tim di pimpin oleh Dinas PUPR, Sat Pol PP hanya menindak lanjuti surat dari Dinas PUPR.(ricky)