Dumai  

Parkir Ranmor Roda 2 Malam Hari Rp.2.000

Dumai-infestigasi-Pengelolaan Parkir pinggir jalan di Kota Dumai yang di laksanakan dinas perhubungan kota Dumai di duga  termasuk kategori Pungutan liar (pungli), karena petugas parkir tidak memberikan karcis parkir kepada penilik kendaraan bermotor.

Yang lebih parah petugas parkir di Bandrek 46 jalan jenderal sudirman, pada malam hari meminta uang parkir sebesar Rp.2.000 kepada pemilik kendaraan bermotor tanpa memberikan karcis parkir.Seorang warga protes, kenapa bayar Rp.2.000 yang biasanya Rp.1.000.Petugas parkir wanita cetus menyebut parkir malam Rp.2.000.

Kutipan Rp.2.000 untuk parkir kendaraan roda 2 termasuk kategori Pungutan luar (pungli).(ricky)