Indeks
Dumai  

Parah ! JS KTV Buka Hingga Pukul 6 Pagi

Dumai – Operasional hiburan malam jenis karaoke dan pub di kota Dumai ibarat di kasih hati minta jantung.Hal ini mengingat sesuai Perda Kota Dumai tentang operasional hiburan malam hingga pukul 24.00 WIB.Namun, di pemerintahan kota Dumai yang di pimpin H.Paisal, media gencar memberitakan usaha karaoke dan pub yang buka hingga subuh.Nah, Pemko Dumai bersahabat dengan pengusaha hiburan malam dan berinisiatif membuat Peraturan Walikota (Perwako) Dumai tentang jam operasional usaha kepariwisataan yang memberi tolensari hiburan karaoke boleh buka di hari biasa hingga pukul 2 dini hari sedangkan pada hari sabtu malam atau malam minggu hingga pukul 3 dini hari.

Kelonggaran yang di rancang Pemko Dumai mungkin mempertimbangkan kegiatan atau giat patroli Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai yang terbatas hingga pukul 00.00 WIB.Lepas waktu tersebut, tidak ada anggaran untuk membayar lembur dan keterbatasan anggota.Apalagi, masukan dari pengusaha hiburan malam, mayoritas tamu datang ke karaoke di atas pukul 23.00 WIB.Jadi tidak mungkin tamu hanya menikmati hiburan hanya 1 jam sesuai dengan ketentuan yang lama. Namun, hal ini adalah akal-akalan pengusaha hiburan malam agar bisa buka aktivitas sesuka hati tidak mempertimbangan suara- suara sumbang dari masyarakat dan kritik media.

Seperti terlihat sabtu pagi ini (27/8/2022) hingga pukul 6 pagi sesuai record kamera HP, JS Karaoke yang terletak di jalan Sultan Hasanuddin / Ombak tepatnya di samping Pujasera Pagi Malam, masih buka dan tamu di dalam sembari menyanyikan lagu dugem. Pemilik usaha JS KTV tidak peduli, warga yang pergi Sholat ke Mesjid dan  orang yang lalu lalang seperti  bapak – bapak dan ibu- ibu ke pasar melihat banyak kendaraan parkir dan pintu ruko pub karaoke yang terbuka. Pantauan di lapangan, JS KTV ini dalam sepekan terlihat 3 kali beroperasi hingga pukul 6 pagi.Apapun yang di buat oleh Pemko Dumai terkait jam operasional hiburan malam karaoke dan pub tetap di langgar oleh pengusaha hiburan malam.(rh)

Exit mobile version