Dumai  

Narapidana Saleh Menempati Kamar AC Di Rutan Dumai

Infestigasi-dumai- Saleh di istimewakan di Rumah Tahanan Negara kelas II B Dumai karena menempati kamar AC.Hal ini di peroleh dari sebuah sumber yang layak di percaya dalam Rutan Dumai.Kamar AC ini bukan terletak dalam blok atau sel penjara, namun di buat tersendiri dekat dengan dapur Rutan.

Konfirmasi yang di lakukan kepada napi Saleh selasa, 28 januari 2020 melalui nomor telepon selular 0823800000XX  mengatakan, dari mana tahu nomor hp saya ?, ujar saleh merasa heran.Saleh mengungkapkan bahwa sebenarnya dirinya menempati kamar 5.”Tidak masalah pak di beritakan saya menempati kamar AC ini, nanti saya kembali ke kamar saya di kamar 5″, ujar Saleh.Nanti setelah keluar dari penjara, saya pasti ketemu bapak dengan nada mengancam. Namun, dari informasi dalam orang penjara, Saleh menempati kamar 6 bukan kamar 5.

Fasilitas kamar AC di Rutan kelas II B Dumai di duga merupakan bisnis oknum pegawai Rutan karena sesuai aturan Dirjen Lapas Kemenkuham RI, semua tahanan wajib masuk dalam sel atau penjara, tidak di benarkan ada fasilitas istimewa untuk narapidana (napi).Di kamar khusus AC ini, Saleh bebas menerima tamu.Saat ini warga binaan di Rutan kelas II B mencapai 1.200 orang narapidana, padahal daya tampung atau kapasitas rutan untuk 300 orang.Artinya jumlah napi over kapasitas, namun ini sangat menguntungkan oknum, karena semakin banyak keluarga napi yang berkunjung atau menjenguk ke rutan semakin bagus.

Kepala Rumah Tahanan (rutan) kelas II B Dumai Yusup Gunawan AMd IP SH yang baru menjabat 2 pekan belum dapat di konfirmasi terkait temuan media online infestigasi.com,di mana terdapat narapidana menempati kamar khusus AC di Rutan Dumai yang di tempati Saleh tersangkut kasus pidana Human Trafficing di hukum 5 tahun penjara dan denda Rp.1 Miliar subsider 1 bulan penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. Sementara di putusan Majelis hakim PN Dumai Saleh di nyatakan bebas dan akhirnya JPU Kajari Dumai menyatakan banding.Setelah vonis bebas PN Dumai, Saleh tidak dapat di lacak keberadaannya, apalagi setelah keluar putusan MA yang menyatakan Saleh terbukti bersalah.Akhirnya, untuk menjalankan putusan Majelis hakim MA, Intelijen Kejagung RI dan Kejari Dumai membentuk tim untuk menangkap Saleh dan menjebloskan ke penjara rutan Dumai.(riki)