Dumai  

Mangatur Nainggolan,SH Minta PN dan Kejari Dumai Buktikan Transaksi Bank

Dumai-infestigasi.com-Mangatur Nainggolan,SE,SH,MM,CPA sebagai Penasehat hukum ahli waris J.Hutahaean membuat surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Dumai dan Kejaksaan Negeri Dumai perihal permohonan pengungkapan transaksi bank atas nama Rengsia boru Silalahi dalam perkara nomor 311/Pid.B/2018/PNDum.

Dalam konferensi pers di Pengadilan Negeri Dumai rabu (28/11/2018), Mangatur menjelaskan, dalam persidangan di temukan fakta, bahwa uang yang di dalilkan terdakwa di berikan kepada almarhum J.Hutahaean untuk menjadi pinjaman almarhum, di ambil dari tabungan terdakwa di Bank Mandiri dan Bank BNI Cabang Dumai.

Bahwa untuk membuktikan suatu perbuatan yang di dalilkan terdakwa menurut pemahaman kami, salah satu kunci pembuktian kebenaran materil perkara ini, agar Ketua Pengadilan Negeri Dumai atau majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk meminta bukti transaksi dari bank mandiri maupun bank bni, apakah benar  terdakwa ada menarik (mengambil)  uang sebanyak masing-masing Rp.500 juta dan Rp 600 juta dari bank mandiri dan bank bni hingga mencapai Rp.2,6 Miliar yang menurut terdakwa di serahkan kepada almarhum  J.Hutahaean serta di saksikan oleh Asbel Hutagalung dan atau Efendi Naiborhu.

Mangatur Nainggolan,SH meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memperpanjang waktu pemeriksaan perkara ini sampai adanya keterangan dari bank mandiri dan bank bni yang menjelaskan pengambilan uang oleh terdakwa untuk di serahkan kepada almarhum J.Hutahaean sebagai pinjaman yang menurut terdakwa totalnya Rp. 2,6 Miliar.(ricky)