Dumai  

Langgar Protokol Kesehatan I Cafe Di Segel Sat Pol PP

Dumai-Komandan Satuan Polisi Pamong Praja kota Dumai H.R.Bambang Wardoyo SH melakukan penyegelan Warung Internet (warnet) berkedok Cafe dengan nama usaha I Cafe yang terletak jalan Wan Dahlan Ibrahim/ Merdeka, selasa (15/12/2020).Penyegelan I Cafe karena melanggar Protokol Kesehatan (prokes)

Menurut Bambang Wardoyo, berdasarkan Perwako Dumai nomor 65 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan, setiap usaha di kota Dumai wajib mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan.Apalagi, ijin usaha I Cafe adalah Cafe, namun pemilik usaha menambah usaha warung internet.Yang parah adalah, di masa pandemi Covid-19, pemilik usaha tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) kepada pengunjung, di antaranya, pengunjung tidak memakai masker, kursi antara pengunjung yang satu orang dengan lainnya tidak berjarak.Di tambah lagi, anak usia di bawah umur di perkenankan masuk tidak memakai masker dan jam operasional hingga subuh dini hari.

I Cafe telah beberapa kali di lakukan teguran tertulis oleh satuan polisi pamong praja kota Dumai, namun selalu membandel, ujar Bambang.Penyegelan I Cafe hingga Januari 2021, ungkap Bambang yang akan memasuki masa pensiun April 2021.(rh)