Dumai  

KPK Geledah 2 Ruko Milik Pengusaha Dumai

Infestigasi-dumai-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kamis, 5 desember 2019 membawa sejumlah dokumen terkait perijinan dari Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Dumai.Setelah itu,  KPK juga menggeledah  2 ruko milik pengusaha di kota Dumai di jalan Hasanuddin dan satu lagi di jalan Diponegoro.

Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) sebagai tersangka. Status itu hasil pengembangan penyidikan terhadap operasi tangkap tangan suap antara pejabat Kementerian Keuangan.

Zulkili sudah beberapa kali diperiksa KPK. Dia diduga memberi suap Rp 550 juta kepada pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Yaya sudah divonis 6 tahun 6 bulan penjara.

Terkait kasus gratifikasi, Zulkifli di duga menerima uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. KPK menduga duit itu berkaitan dengan jabatan dia dan tidak di laporkan.(ricky)