Dumai  

KPK Dan Kejagung Perlu Telusuri Rekomendasi Persetujuan Ekspor Limbah B3 SBE PT.SDS Oleh Kementerian LHK

Infestigasi-dumai-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung perlu telusuri pemberian rekomendasi ekspor limbah B3 Sent Bleaching Earth (SBE) yang di keluarkan oleh Kementerian LHK melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 kepada PT.Sari Dumai Sejati dan PT.Ivo Mas Tunggal.Di mana dalam ketentuan PP nomor 101 tahun 2014 pasal 123 ayat 4 berbunyi, limbah B3 dapat di ekspor jika tidak ada teknologi pemanfaatan dan pengolahan limbah B3 di dalam negeri. Sedangkan, perusahaan pengolahan dan pemanfaatan limbah B3 SBE di dalam negeri cukup banyak tersedia seperti di provinsi Sumut, Banten, DKI, Jawa Barat serta Jatim.KPK dan Kejaksaaan Agung perlu mendalami apakah ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan rekomendasi persetujuan ekspor limbah B3 SBE ke luar negeri?

Seperti di ketahui pada 4 juni 2020, redaksi melakukan konfirmasi tertulis kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, terkait rekomendasi persetujuan ekspor limbah B3 SBE PT SDS tujuan negara Malaysia.Bahkan konfirmasi juga di tujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan  Siti Nurbaya melalui Whats App.Jawaban dari Kementerian LHK di terima kamis, 23 Juli 2020 dengan tenggang waktu menunggu jawaban hampir 1,5 bulan.Menurut Kementerian LHK, perusahaan tersebut memenuhi persyaratan secara administrasi mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2014 dan Peraturan Presiden nomor 61 tahun 1993 untuk ratifikasi konvensi Basel. Padahal, menurut urutan per undang-undangan, Peraturan Pemerintah kedudukannya lebih tinggi dari Peraturan Presiden, apalagi Peraturan Presiden tentang konvensi Basel di buat tahun 1993, sedangkan Peraturan Pemerintah tentang larangan ekspor limbah B3 pasal 123 ayat 4 di buat tahun 2014.

Yang cukup menarik adalah Kementerian LHK dalam surat pada poin 3 mengatakan, dalam pelaksanaan ekspor limbah B3, PT.Sari Dumai Sejati dan PT.Ivo Mas Tunggal tidak menggunakan pengangkutan limbah B3, mengingat pelabuhan muat untuk ekspor limbah B3 berada di kawasan lokasi kedua perusahaan.Padahal dalam aturan yang di buat oleh KLHK, segala pengangkutan limbah B3, armada dan sarana pengangkut limbah B3 harus di wajibkan mempunyai ijin pengangkutan limbah B3 yang di keluarkan oleh KLHK.Artinya, walaupun PT.SDS mengangkut limbah B3 SBE dari tempat penampungan sementara (tps) di kawasan milik perusahaan, sarana pengangkut atau mobil pengangkut limbah B3 harus mempunyai ijin dari KLHK.Di tambah lagi, kapal pengangkut limbah B3 juga harus punya ijin pengangkutan limbah B3 dari KLHK.

Pada poin 4 di nyatakan rekomendasi yang di keluarkan Kementerian LHK tidak bertentangan dengan PP nomor 101 tahun 2014 pasal 123 ayat 4, mengingat hingga saat ini tidak ada permintaan secara resmi kepada KLHK oleh badan usaha yang melakukan kegiatan pemanfaatan limbah B3 di dalam negeri terkait kebutuhan bahan baku tersebut.

Isi pada poin 4, seyogyanya Kementerian LHK menginstruksikan kepada perusahaan penghasil limbah B3 SBE seperti PT.SDS dan PT.Ivo Mas Tunggal yang tidak mempunyai teknologi pemanfaatan dan pengolahan limbah B3 SBE untuk memberikan limbah B3 SBE kepada perusahaan yang mempunyai teknologi pengolahan dan pemanfaatan limbah B3 SBE di dalam negeri sesuai PP nomor 101 tahun 2014 pasal 123 ayat 4.Apalagi, perusahaan pengolahan dan pemanfaat limbah B3 SBE di dalam negeri cukup banyak tersedia serta punya ijin resmi di tanda tangani oleh Menteri LHK.

Pendapatan negara seperti bea dan pajak ekspor dari limbah B3 SBE nilainya nol.Sementara jika di olah limbah B3 SBE dalam negeri, banyak keuntungan yang di peroleh, seperti lapangan kerja bagi penduduk lokal.Limbah B3 SBE juga dapat di jadikan pupuk dan batu bata.Pengolahan limbah B3 SBE secara umum harus mencakup Triple “P” yaitu, mengejar Profit artinya keuntungan, lalu People artinya harus mensejahterakan karyawan/orang serta Planet artinya lingkungan tetap terjaga.

Untuk mendapatkan ijin pengolahan dan pemanfaatan limbah B3 SBE di dalam negeri, persyaratan yang di lalui sangat berat dan harus lengkap melalui mekanisme yang ketat.Dalam poin 4, yang di katakan dalam surat KLHK hingga saat ini tidak ada permintaan secara resmi kepada KLHK oleh badan usaha yang melakukan kegiatan pemanfaatan limbah B3 di dalam negeri terkait kebutuhan bahan baku tersebut, timbul pertanyaan ada apa antara KLHK dengan PT.SDS dan PT.Ivo Mas ?Apa perusahaan pengolahan dan pemanfaat limbah B3 setiap meminta bahan baku limbah B3 kepada perusahaan penghasil limbah B3 harus meminta ijin kepada KLHK?Dasar hukumnya apa? Aturan hukumnya bagaimana? KLHK fungsinya sebagai pengawas dan penegakan hukum di lapangan agar perusahaan penghasil limbah B3 mempunyai kontrak kerjasama dengan badan usaha yang punya ijin resmi pengolahan dan pemanfaat limbah B3 SBE yang di keluarkan oleh Menteri LHK.(ricky)