Dumai  

KPK Belum Tahan Tersangka Zulkifli Adnan Singkah, Ini Tanggapan KPK

Infestigasi-dumai-Belum di tahannya tersangka Zulkifli Adnan Singkah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tanda tanya di kalangan sebagian masyarakat Dumai.Kenapa KPK belum  menahan tersangka  Zulkifli Adnan Singkah yang masih menjabat Walikota Dumai ?, ujar beberapa orang warga kepada redaksi.

Menurut warga, Zulkifli Adnan Singkah di jerat dengan 2 perkara, yang pertama, dugaan memberi gratifikasi kepada Yaya Purnomo, kasi di kementerian keuangan dalam hal pengurusan anggaran perimbangan keuangan daerah pada  APBN 2017 dan APBN Perubahan 2018.Perkara ke dua, dugaan  menerima gratifikasi dan fasilitas hotel dari pihak swasta.Seyogyanya, karena di jerat dalam 2 perkara, KPK dapat langsung menahan Zulkifli Adnan Singkah, namun hal ini tidak di lakukan oleh KPK.

Zulkifli AS juga pernah mangkir di panggil penyidik KPK pada jumat, 10 januari 2020.Terakhir kali KPK memeriksa Zulkifli AS, jumat, 24 januari 2020 tanpa ada publikasi ke media oleh KPK.Seperti di ketahui, puluhan orang saksi telah di periksa oleh penyidik KPK. Apa gerangan hingga saat ini KPK belum menahan Zulkifli Adnan Singkah? Dugaan asumsi di pembicaraan kalangan warga, tersangka kepala daerah biasanya di tahan menjelang habis masa jabatan.

Untuk memenuhi suara hati rakyat Dumai, yang tidak suka pejabat Dumai makan uang korupsi, terutama terkait perkara yang menjerat Zulkifli Adnan Singkah yang telah di tetapkan sebagai tersangka oleh KPK, redaksi berusaha mencari nomor kontak juru bicara KPK Ali Fikri dari seorang rekan aktivis di Jakarta.Selain nomor kontak Ali Fikri, aktivis tersebut juga memberi nomor kontak Wakil Ketua KPK Lili Pitauli Siregar.

Konfirmasi yang di ajukan kepada juru bicara KPK Ali Fikri via WA, selasa, 18 februari 2020, terkait lamanya KPK menahan Zulkifli Adnan Singkah yang juga Walikota Dumai, hingga berita ini di terbitkan, Ali Fikri belum memberikan jawaban.Jawaban KPK di peroleh dari Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar konfirmasi melalui WA pagi ini selasa, 18 februari 2020.

Menurut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, kewenangan menahan bisa di gunakan bisa tidak ada beberapa kasus tersangka korupsi juga tidak di tahan selama proses pemeriksaan sampai berkekuatan hukum tetap baru di jalani.KPK tentu tidak akan menunda lama kasus yang sudah berjalan karena KPK akan tetap profesional.(riki)