Dumai  

JPU Tuntut Rengsia boru Silalahi 1 Tahun Penjara

Dumai-infestigasi-Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Dumai  Agung Nugroho,SH menjatuhkan tuntutan 1 tahun penjara dan masuk Rumah Tahanan Negara kepada terdakwa Rengsia boru Silalahi (72) kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Dumai senin (21/1/2019).

Dalam tuntutannya,Jaksa menilai terdakwa Rengsia boru Silalahi terbukti melakukan pemalsuan tanda tangan. di 4 kwitansi, dan berdasarkan keterangan saksi serta hasil Laboratorium Kriminal Poldasu.Yang meringankan terdakwa adalah tidak pernah di hukum, telah berusia tua.

Seperti di ketahui dalam fakta persidangan, almarhum Jhonson Hutahaean hanya berhutang atau meminjam uang sebesar Rp.500 juta kepada peminjam uang Rengsia boru Silalahi.Namun setelah Jhonson Hutahaean wafat, hutang menjadi Rp. 2,6 Miliar.

Setelah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, terlihat tangan sebelah kiri Rengsia boru Silalahi mengusap mata sebelah kiri.(ricky)