Dumai  

Jaksa Penuntut Umum Lupa Membawa Bukti Kwitansi

Dumai-infestigasi.com-Jaksa Penuntut Umum Agung Nugroho,SH lupa membawa bukti kwitansi dalam perkara pidana dugaan pemalsuan tanda tangan dengan tersangka Rengsia boru Silalahi.

Sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Dumai kamis (15/11/2018), untuk mendengar keterangan saksi.Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi, Raja Hutahaean dan Aspen Hutagalung.

Keanehan JPU yang tidak membawa bukti kwitansi patut di pertanyakan, mengingat berkas perkara berikut bukti berada  dalam satu berkas yang tidak terpisahkan.Apabila JPU melihat ada bukti berkas yang tertinggal, dapat meminta kepada majelis hakim untuk menunda sidang sementara waktu, mengingat jarak antara kantor Kejaksaan Negeri Dumai ke kantor Pengadilan Negeri Dumai dapat di tempuh dalam waktu 5 menit.Apalagi bukti kwitansi merupakan suatu fakta hukum.

Ketika ke dua orang saksi secara terpisah di minta oleh Hakim Hendrik Tobing,SH untuk melihat tanda tangan almarhum J.Hutahaean di kwitansi, ternyata Jaksa Penuntut Umum tidak membawa kwitansi.Hakim memerintahkan kepada JPU untuk menunjukkan tanda tangan di kwitansi, namun JPU menjawab, Tidak Bawa Kwitansi.” Tidak bawa kwitansi yang mulia “, ujar JPU.(ricky)