Dumai  

Haruskah Pisah Ranjang Kepala Daerah Dengan Istri Caleg ?

Dumai-infestigasi-Aturan Peraturan Undang-Undang Pemilu mengisyaratkan seorang calon anggota legislatif di larang menggunakan fasilitas pemerintah, baik gedung,bangunan,kendaraan dinas.Bagaimana jika istri seorang kepala daerah ikut calon anggota legislatif tahun 2019 di larang menempati rumah dinas, di mana suaminya menjabat kepala daerah, haruskah kepala daerah harus pisah ranjang dengan istri ?

Aturan itu sangat mengikat, jika menemukan seorang calon anggota legislatif merupakan seorang istri kepala daerah, istri kepala daerah tersebut harus menetap di rumah pribadi, tidak di benarkan tidur di rumah dinas, karena rumah dinas itu adalah rumah jabatan kepala daerah, bukan rumah jabatan istri kepala daerah.(ricky)