Dumai  

Hakim Batal Periksa Terdakwa Karena Kehadiran Komisi Yudisial

Dumai-infestigasi.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai yang menyidangkan perkara pidana dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Rengsia boru Silalahi rabu (28/11/2018) menunda memeriksa terdakwa.Terkait batal pemeriksaan terdakwa karena kehadiran tim Komisi Yudisial memantau jalan persidangan yang di gelar majelis hakim dengan ketua Hendri Tobing,SH dengan anggota Irwansyah,SH dan Liena,SH,MH, majelis hakim hanya memeriksa saksi yang meringankan.

Pada persidangan sebelumnya kamis (22/11/2018), Ketua Majelis Hakim Hendri Tobing,SH mengatakan bahwa sidang akan di lanjutkan pada rabu (28/11/2018) dengan agenda memeriksa saksi meringankan dan jika masih ada waktu di lanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.Namun pada sidang yang di gelar rabu kemaren, Majelis Hakim hanya mendengarkan keterangan saksi  Marles Saragi yang meringankan terdakwa yang di hadirkan penasehat hukum terdakwa.

Dalam kesaksiannya, Marles Saragi menyatakan pernah pinjam uang sebesar Rp.600 juta kepada Rengsia boru Silalahi pada bulan april 2013 dengan masa pengambilan uang selama 1 bulan, tanpa ada agunan dan jaminan.Dalam peminjaman uang tersebut, Marles Saragi tanpa di dampingi saksi orang lain dan tanpa ada saksi yang ikut menanda tangani kwitansi.Setelah penanda tanganan kwitansi di rumah Rengsia boru Silalahi,Marles Saragi dan Rengsia boru Silalahi pergi ke Bank Mandiri jalan jenderal sudirman.Marles Saragi yang lupa tanggal peminjaman uang, menerima uang sebesar Rp.600 juta dari Rengsia boru Silalahi di Bank Mandiri.Bunga uang sebesar Rp.9 juta dan total pinjaman uang yang tertera di kwitansi sebesar Rp.609 juta.

Setelah berjalan sebulan, Marles Saragi belum membayar utang pokok dan bunga uang pinjaman, setelah 3 bulan berjalan, di bulan juni atau juli 2013, Marles Saragi baru membayar utang pokok dan bunga uang pinjaman sebesar Rp.609 juta.

Kesaksian Marles Saragi di persidangan untuk meringankan terdakwa namun perlakuan yang sama tidak di terapkan kepada J.Hutahaean.Hal ini, karena dalam peminjaman uang oleh Marles Saragi tidak ada jaminan dan tanpa saksi yang menandatangani di kwitansi.Selain itu, setelah ingkar dalam tenggang waktu membayar selama sebulan, kwitansi yang lama tidak di ganti dengan yang baru.

Dalam hal peminjaman uang J.Hutahaean kepada Rengsia boru Silalahi sebesar Rp.500 juta pada tanggal 20 Agustus 2013, dalam kwitansi yang Identik, ada saksi yang turut menanda tangani yaitu A.Hutagalung, dan lewat batas waktu sesuai dengan kesepakatan setahun utang pokok di bayar, kwitansi tanggal 20 Agustus 2013 tidak di ganti dengan kwitansi yang baru oleh Rengsia boru Silalahi.Sementara 4 kwitansi yang di duga Non Identik hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang tertera tanggal 16 mei 2014, 20 mei 2014. 26 mei 2014 dan 29 mei 2014, hasil pergantian kwitansi dari tanggal yang tertera menurut saksi dari pihak terdakwa yaitu, tanggal 11 mei 2013, 16 mei 2013, 20 mei 2013, 26 mei 2013 dan 29 mei 2013.Kwitansi atas bulan mei 2013, tidak pernah di hadirkan terdakwa di persidangan.

Perlakuan yang berbeda masing-masing peminjam uang kepada Rengsia boru Silalahi, antara J.hutahaean dan Marles Saragi sangat aneh.Biasanya, pihak yang meminjamkan uang memberikan perlakuan yang sama terhadap peminjam uang, harus ada agunan atau jaminan,ada saksi yang mengetahui tertera di kwitansi, bunga uang yang sama serta bila utang pokok sesuai kesepakatan tidak di lunasi, ada pergantian kwitansi.(ricky)