Dumai  

Dugaan Korupsi Uang Makan Tahanan Di PN Dumai

Dumai-infestigasi-Seluruh tahanan yang akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Dumai di berikan nasi bungkus, kopi dan buah.Besaran uang makan di tahun anggaran 2019 sebesar Rp.30.000/ orang/hari. Sedangkan di tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 25 ribu/orang/hari.

Penelusuran yang di lakukan ternyata uang makan di duga di beri Sekretaris PN Dumai melalui bagian keuangan kepada pemilik catering  sebesar          Rp.18.000/orang/hari.

Catering pun hanya bersifat rumahan bukan rumah makan.Selisih Rp.12.000 per bungkus per orang dalam satu hari cukup besar kalau di kali dalam sepekan 4 kali jadwal sidang atau 16 kali persidangan dalam sebulan.Rata-rata dalam sebulan terdakwa yang mengikuti persidangan sebanyak 1000 orang.Dugaan sementara potensi kerugian negara dalam sebulan sebesar Rp.12 juta.

Ketua Pengadilan Negeri Dumai Hendri Tobing,SH,MH ketika di konfirmasi jumat (12/4/2019) mengatakan bahwa terkait besaran nilai nominal makanan tahanan dan  gizi makanan  tahanan bukan urusannya, itu kewenangan Sekretaris Pengadilan Negeri Dumai Bram Fahmi,ST.Bagi saya, yang penting tahanan di beri makan dan ruang tahanan bersih, tidak boleh kotor.

Di tempat yang sama, Sekretaris Pengadilan Negeri Dumai Bram Fahmi,ST ketika di konfirmasi terkait biaya nominal uang makanan tahanan yang akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Dumai tampak kaget.Bram pura-pura tidak tahu berapa besaran uang makan terdakwa yang mengikuti sidang.Setelah di terangkan bahwa besaran uang makan tahanan sebesar Rp.30 ribu, baru Bram mengiyakan.Kemudian Bram melanjutkan, bahwa perincian Rp 30 ribu di antaranya nasi bungkus Rp 18 ribu, kopi susu Rp.10 ribu dan buah Rp.2 ribu.Jumlah total Rp. 30 ribu.

Ketika di pertanyakan, biaya makan nasi bungkus sebesar Rp.18 ribu sangat kemahalan, di warung nasi jalan baru nilai 1 bungkus nasi sebesar Rp.10 ribu , nasi terasa cukup dan jika  di tambah  kopi satu gelas Rp. 5 ribu, kalau kopi susu segelas Rp.7 ribu dan buah Rp. 2 ribu.Besaran makanan tahanan sebesar Rp.19 ribu. Selisih antara besaran uang makanan tahanan cukup besar, rata-rata Rp.12 ribu.Sementara pantauan di PN Dumai, tahanan hanya di beri kopi bukan kopi susu dan kadang tanpa buah.Apalagi jika catering dari rumahan, biaya bisa lebih hemat dan murah, karena pemilik catering tidak buka rumah makan, minus biaya sewa kedai.

Mendengar penjelasan redaksi, Bram berdalih itu bukan kewenangannya karena bagian keuangan yang melakukan pembayaran kepada pemilik catering.Bram berujar  kalau ada yang lebih murah di tempat lain, nanti di evaluasi dan survei ke rumah makan di kota Dumai.Bram terkesan membela diri, mengatakan bahwa pembayaran kepada pemilik catering sebesar Rp.30 ribu telah sesuai dengan mata anggaran dari Mahkamah Agung RI.Ketika di singgung bahwa modusnya, pembayaran yang di ajukan pihak catering tetap sebesar Rp.30 ribu, namun yang di bayarkan bisa saja Rp.18 ribu, Bram tampak diam.Hal ini bisa terjadi, karena telah ada kesepakatan ke dua belah pihak.Terkait hal ini, Bram mengatakan, nanti menanyakan kepada bagian keuangan karena bagian keuangan hari ini tidak masuk kerja.

Redaksi memberi pencerahan kepada Bram Fahmi, bahwa hal ini pernah di alami kalangan media di kota Dumai, di mana koran yang masuk ke DPRD Dumai 15 eksemplar dan di tagihan tertera 15 eksemplar namun yang di bayar Sekretaris DPRD Dumai 5 eksemplar ke kalangan media , yang 10 eksemplar di ambil atau di korupsi PPTK dan Sekwan.Akibat perbuatan PPTK dan Sekretaris DPRD Dumai, penulis  melaporkan korupsi koran di DPRD Dumai ke Tipikor Polres Dumai, Sekwan dan PPTK masuk penjara.Mendengar keterangan ini, Sekretaris PN Dumai Bram Fahmi,ST terdiam.(ricky)