Dumai  

Dugaan Korupsi Hibah Bansos Pemko Dumai Seharusnya Tersangka Utama Anggota DPRD Dumai, Ini Alurnya

Infestigasi-dumai-Dugaan korupsi Dana Hibah Bantuan Sosial (bansos) Pemko Dumai melalui APBD kota Dumai tahun 2013-2014 yang di temukan kerugian negara atau daerah dan di lakukan penyelidikan oleh Tipikor Polres Dumai hingga saat ini masih P 19.Polres Dumai beberapa tahun lalu telah mengumumkan beberapa orang tersangka.

Sebuah sumber di kejaksaan negeri Dumai  pada desember 2019 kepada redaksi mengungkapkan, bahwa pengusul dana hibah dalam hal ini anggota DPRD Dumai harus di tetapkan sebagai tersangka.Mendengar penjelasan tersebut, redaksi mempertanyakan kenapa tidak di tetapkan tersangkanya  anggota DPRD Dumai yang mengusulkan dana bansos yang mengakibatkan kerugian negara atau daerah.Sumber tersebut menyatakan, penyidiknya kan bukan dari kami pak.

Penetapan tersangka yang merupakan perantara atau calo merupakan orang ke 7 merupakan tidak tepat atau salah sasaran.Dari kasus dugaan korupsi hibah bansos pemko Dumai ini, jika di temukan adanya kerugian negara atau daerah, seharusnya yang turut di pertimbangkan dugaan tersangka adalah berikut alurnya:

1.Anggota DPRD Dumai

2.Sekretaris Daerah

3.Kabag Kesra

4.Kabag Keuangan

5.Tim Verifikasi

6.Objek Penerima

7.Calo atau perantara

Ke 7 orang tersebut saling berkaitan satu dengan yang lainnya, dari pengusulan hibah bansos, verifikasi administrasi , pencairan dana bansos dari kabag keuangan, verifikasi penerima pencairan dana bansos kepada objek penerima.

Menurut data, penerima hibah bansos pemko Dumai mencapai 1.300 proposal  dari hampir 30 orang anggota DPRD Dumai.Hibah bansos pemko Dumai tahun 2013-2014 yang terbesar adalah bantuan kepada rumah ibadah yang mencapai 1 rumah ibadah Rp.500 juta oleh seorang anggota dewan, lalu antara rp 100 juta- 350 juta kepada rumah ibadah oleh seorang anggota dewan yang lainnya dalam satu fraksi.Pada fraksi ini juga mengusulkan dalam pokok pikiran atau aspirasi dewan terhadap bansos sapi yang di kucurkan saat hari raya Idhul Adha.Pada leher sapi di kalungkan tulisan partai, seolah sapi tersebut sumbangan dari partai padahal dari pemko Dumai.Lalu dalam satu partai ini juga mengusulkan bansos Umroh, kendati ada dari partai yang lain juga mengusulkan bansos Umroh.

Seorang ibu rumah tangga yang berbelanja di pasar Dock, pada pekan lalu kepada redaksi mengungkapkan, bahwa dirinya dan suami pernah berangkat Umroh lewat usulan nama dari seorang anggota DPRD Dumai yang di berangkatkan oleh Pemko Dumai.”Kami ada sekitar 148 orang yang berangkat Umroh”, ujarnya dengan raut muka senang.Seyogyanya yang di berangkatkan Umroh harus ada kriteria, seperti guru teladan,RT teladan,LPMK teladan, petani dan nelayan teladan, bukan dari kader partai politik.

Jika ingin terang benderang kasus dugaan korupsi hibah bansos pemko Dumai jangan tebang pilih.Seperti bantuan uang tunai langsung sebesar rp.500 juta usulan dari seorang anggota dewan dan seorang anggota dewan yang lain sebesar rp.100 juta-350 juta kepada beberapa rumah ibadah di kota Dumai, seharusnya di lakukan pelelangan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku, bahwa pengadaan atau pembangunan fisik dengan nilai di atas rp.200 juta harus di lakukan pelelangan.Kenapa penyidik tidak menetapkan siapa tersangkanya pada kasus bansos rumah ibadah?(riki)