Dumai  

Direktur RSUD Dumai Dr.Ferianto Dapat Di Laporkan Ke Bawaslu

Dumai-infestigasi-Calon legislatif Hj.Haslinar yang di undang Direktur RSUD Kota Dumai Dr.Ferianto untuk meremikan Gedung Instalasi Rawat Inap Kebidanan  serta VIP Kebidanan pada pekan lalu jumat (22/2/2019) akan dapat  berbuntut panjang.Direktur RSUD Dumai Dr.Ferianto dapat di laporkan ke Bawaslu, terkait Netralitas PNS sesuai  dengan UU Pemilu.Jabatan yang melekat pada diri Dr.Ferianto adalah sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nota bene seorang PNS dan Hj.Haslinar seorang calon legislatif. Dalam UU Pemilu, ASN atau pejabat PNS di larang terlibat politik.

Konfirmasi yang di lakukan redaksi kepada seorang ahli hukum pidana DR.Erdianto,SH,MH di kantor Pengadilan Negeri Dumai rabu (27/2/2019), terkait seorang caleg Hj.Haslinar yang juga istri dari Walikota Dumai Drs.Zulkifli AS meresmikan Gedung RSUD Dumai, DR.Erdianto, Dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Riau mengatakan bahwa Direktur RSUD Dumai Dr,Ferianto dapat di laporkan ke Bawaslu.

Di tambahlkan DR.Erdianto,SH,MHum yang telah 300 kali di minta oleh Instansi Penegak hukum di Riau ,Jambi,Sumbar sebagai saksi ahli hukum pidana, menegaskan  bahwa jika caleg tersebut memakai pakaian yang ada lambang,logo partai atau memberikan kata sambutan berbau politik, caleg tersebut juga dapat di jerat UU Pidana Pemilu.Dalam kasus ini, yang dapat di jerat adalah Pejabat ASN, ujar DR.Erdianto.

Dalam sejarah di Republik Indonesia, Ketua Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) tidak pernah meresmikan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah.Ini baru pertama kali terjadi di kota Dumai.Yang lazim adalah Kepala Daerah meresmikan  Gedung Pemerintah Daerah dan di dampingi oleh istri kepala daerah.(ricky)